PPKM Darurat, Polres Badung Kerahkan 235 Personil Awasi Kegiatan Masyarakat, Restoran dan Pantai

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Dandim dan Dandim 1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana serta Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengikuti apel kesiapan Operasi Aman Nusa Agung II-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Lapangan Mengwi, Badung, pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 09.00 WITA
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Dandim dan Dandim 1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana serta Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengikuti apel kesiapan Operasi Aman Nusa Agung II-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Lapangan Mengwi, Badung, pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 09.00 WITA

MANGUPURA, balipuspanews.com – Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Dandim dan Dandim 1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana serta Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengikuti apel kesiapan Operasi Aman Nusa Agung II-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Lapangan Mengwi, Badung, pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 09.00 WITA.

Sementara itu, Kapolres Roby sangat mengapresiasi pelaksanaan apel kesiapan Operasi Aman Nusa 2, dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diprogramkan Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri ini.

“Kami apresiasi dan terima kasih banyak atas sinergitas semua pihak dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” terang Kapolres dihadapan ratusan personil yang dilibatkan dalam operasi tersebut.

Menurut perwira melati dua dipundak itu, sesuai imbauan Mendagri, Pulau Bali masuk kategori level 3 yakni zona orange termasuk kawasan Badung. Sehingga terkait adanya kegiatan masyarakat berupa resepsi pernikahan atau acara adat, bisa dilaksanakan asalkan maksimal jumlahnya 30 orang.

Baca Juga :  Ditawari Pekerjaan, Sepeda Motor Digondol

“Bisa dilaksanakan tapi dibatasi maksimal 30 orang. Bukan kapasitas lagi tapi jumlah. Kalau rumahnya besar bisa kapasitasnya dari 200 jadi 100 orang. Nantinya kami akan melakukan pengawasan bagi mereka yang datang akan dihitung jumlahnya,” terang AKBP Roby.

Sementara dalam penerapan PPKM Darurat ini pihaknya Polres Badung menerjunkan 235 personil yang disebar ke sejumlah titik rawan penyebaran Covid-19 varian baru. Ratusan Polisi berbaju coklat ini dikerahkan ke sejumlah lokasi seperti ke kawasan pantai, restoran, tempat makan, mall, pusat perniagaan, dan sebagainya.

“Jadi, dalam penerapan PPKM Darurat ini kami kerahkan 235 personil di lapangan untuk disebar ke beberapa wilayah salah satunya pantai, restoran dan tempat makan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hadiri Prosesi Melaspas dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Desa Adat Buahan, Bupati Sanjaya Apresiasi Kekompakan Warga

Lokasi wisata pantai banyak ditemukan di wilayah di Badung, salah satunya Pantai Petitenget, Seminyak, Kuta Utara. Tempat wisata ini kerap digandrungi wisatawan asing dan domestik untuk sekadar makan-makan di restoran sambil menikmati suasana pantai.

“Personil disebar di lokasi pantai-pantai dan pengawasan di tempat restoran dan tempat makan. Sangeh banyak rumah makan babi guling. Petitenget dan lainnya kan banyak itu ya tempat tempat makan dan wisata. Itu yang diawasi. Jadi tidak boleh makan ditempat kecuali mau bungkus take away,” terang AKBP Roby.

Menurut AKBP Roby ada beberapa kegiatan masyarakat yang tidak diperbolehkan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Diantaranya, tidak boleh berkerumun, tidak ada olahraga, tidak menggelar event olahraga, dan tidak ada nonton bareng.

Baca Juga :  Ranperda APBD Perubahan Buleleng TA 2023 Ditetapkan Jadi Perda

Sementara hanya pusat pusat perniagaan masyarakat yang masih diijinkan, asalkan kegiatannya melaksanakan prokes yang ketat hingga tutup pukul 20.00 WITA.

“Kalau perniagaan gaya hidup seperti mall, plaza tidak boleh akan diawasi. Hingga saat ini masyarakat Bali sudah melaksanakan dengan taat prokes. Walau tingkat fatalitas sudah rendah di Bali tapi tingkat penyebarannya masih tinggi,” ungkap AKBP Roby.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan