SEMARAPURA, balipuspanews.com – Guna menekan penyebaran Covid-19 dan menekan mobilitas masyarakat, Polres Klungkung menggelar penyekatan hingga ke desa-desa.
Hal ini Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., mengatakan Polres Klungkung saat ini melaksanakan peningkatan penyekatan sampai ke desa desa dengan tujuan agar mobilitas masyarakat bisa dibatasi dan dikurangi saat keluar rumah sejak diberlakukannya PPKM Darurat, sehingga pemerintah bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Selain itu kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten klungkung, apabila tidak ada kepentingan yang mendesak atau urgent agar tetap diam dirumah untuk mengurangi kerumunan serta masyarakat diharapkan untuk selalu disiplin dalam menerapak protokol kesehatan supaya dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dengan adanya penyekatan ini, Polres Klungkung selalu bersinergi dengan Unsur TNI, Kepala Desa, Pecalang dan Satgas PPKM Mikro yang ada 59 Desa di Kabupaten Klungkung ini.
Penulis : Roni
Editor : Budiarta



