Jumat, April 19, 2024
BerandaNasionalJakartaPresiden Cabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait Investasi Industri Minuman Beralkohol

Presiden Cabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait Investasi Industri Minuman Beralkohol

JAKARTA, balipuspanews.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman beralkohol.

Penegasan disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021), dan disebarluaskan secara virtual melalui Sekretariat Kepresidenan.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden Jokowi.

Lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kepala Negara menjelaskan keputusan membatalkan lampiran berkaitan dengan dibukanya ruang bagi investor luar dan dalam negeri dalam usaha penanaman modal untuk industri minuman beralkohol, diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ucap Presiden Jokowi.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

BACA :  Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung, Giri Prasta Singgung Sekolah Unggulan
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular