Prodi MKn PPs Unwar Bedah Regulasi Kepemilikan Tanah bagi Turis dalam Seminar

Program Pengabdian Masyarakat PPs Unwar, Prodi Magister Kenotariatan
Program Pengabdian Masyarakat PPs Unwar, Prodi Magister Kenotariatan

DENPASAR, balipuspanews.com – Program Studi Magister Kenotariatan Program (MKn) Pascasarjana Universitas Warmadewa menggelar Pengabdian Masyarakat dengan memberikan Sosialisasi kepada Wisatawan Mancanegara, bertempat di Pondok Mangga Harum Manis, Jl. Tukad Balian, Denpasar, Kamis (8/6/23).

Seminar dengan tema “Penguasaan Tanah oleh Orang Asing Sebagai Tempat Hunian Melalui Perjanjian Berdasarkan Asas Itikad Baik”, menghadirkan peserta turis yang tergabung dalam kelompok orang asing di indonesia (OADI). Tampil

sebagai narasumber dalam kegiatan seminar teraebut yakni Dr. Anak Agung Istri Agung, S.H.,MKn. bersama Dr. I Made Pria Dharsana, S.H. M.Hum selaku Ketua Tim PKM Internasional MKN Unwar.

Pria Dharsana mengatakan, tujuan diselenggarakan kegiatan seminar ini dalam rangka memberikan pengetahuan sekaligus sosialisasi kepada turis tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing sebagaimana telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 18/2021) yang menyatakan boleh tidaknya orang asing memiliki tanah atau rumah susun di indonesia.

Baca Juga :  Pilkel Serentak di Buleleng Dimulai

Kata dia, undang-undang ini dimunculkan untuk menarik dan memberikan iklim investasi yang kondusif bagi turis/orang asing. Maka dari itu, harus diatur perolehan tanah tapak dan rumah susun. Kepemilikan tersebut bisa jadi karena jual beli atau perjanjian atas tanah tersebut.

Selain itu, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagi turis atau orang asing untuk mengetahui regulasi dan aturan tentang kepemilikan tanah yang telah diatur dalam undang-undangn republik indonesia.

“Paling tidak ini bisa dijadikan pengetahuan awal bagi para turis yang berkeinginan untuk berinvestasi atau ingin tinggal dan memiliki tempat tinggal di indonesia khususnya di Bali sekaligus meminimalisir agar tidak terjadi suatu kasus dikemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Tabrak Pohon Perindang, Pria Asal Singaraja Tewas di TKP

Sementara itu Kaprodi Magister Kenotariatan Unwar Dr. I Nyoman Sujana, M.Hum berharap kegiatan yang bertarap internasional ini akan menjadi sebuah agenda rutin program studi. Mengingat, saat ini Prodi MKN Unwar telah mengantongi Akreditasi Unggul.

Tentu standar yang ditetapkan untuk berkegiatan juga harus sesuai dengan milestone yang telah ditetapkan lembaga bahkan melebihinya. Untuk itu pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas dari Tri Dharma yang telah dilaksanakan.

Selain itu berkaitan dengan program pengabdian yang dilaksanakan kali ini pihaknya mengungkapkan, seminar ini merupakan bentuk kepedulian MKn Unwar terhadap fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat. Khususnya ia melihat banyak saat ini orang asing yang telah membuka bisnis di Bali. Maka dari itu pihaknya mengajak para turis untuk berinvestasi secara legal.

Baca Juga :  Karangasem Tak Kecipratan Pendapatan, Dewan Sarankan KSPN Pura Besakih Dicabut

“Kami menyikapi ini karena bentuk kepedulian kami dan memang seorang notaris memiliki tugas untuk menuangkan kehendak para pihak dalam sebuah akta,” pungkasnya.

Penulis: Budiarta

Editor: Oka Suryawan