Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarPropam Polda Bali Selidiki Dugaan Kasus Narkoba Anak Pengusaha yang Direhab Polres...

Propam Polda Bali Selidiki Dugaan Kasus Narkoba Anak Pengusaha yang Direhab Polres Badung

DENPASAR, balipuspanews.com – Mabes Polri dan Irwasda Polda Bali ikut memantau kasus tidak ditahannya pria berinisial MS,31, dan pacarnya AD,32, dalam kasus kepemilikan ganja kering. MS yang berstatus tersangka itu diduga anak pengusaha tambang minyak.

Kedua pasangan kekasih itu ditangkap Satresnarkoba Polres Badung saat mengkonsumsi ganja kering di rumahnya di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.

Keikutsertaan mabes Polri memantau kasus ini disampaikan Kabid Propam Polda Bali Kombespol Bambang Tertianto kepada wartawan di Mapolda Bali, pada Selasa (12/4/2022).

Dijelaskan Kombes Bambang, kasus ini memang sudah viral di media sosial (medsos) dan beberapa media di Bali.

“Bahkan sebelum diberitakan di media, sudah ada informasi dari Mabes Polri dan dari Irwasda Polda Bali. Sehingga kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan pihaknya akan mendalami seperti apa prosedur rehabilitasi (rehab) yang lazim diberikan kepada tersangka narkoba.

Apakah harus ada putusan pengadilan atau proses persidangan atau hanya sampai di penyidik saja. Termasuk syarat untuk Restorasi Justice (RJ) terhadap tersangka narkoba seperti apa.

BACA :  Pemerintah Akan Berikan Bantuan Kesehatan untuk Palestina dan Sudan

“Jadi ini yang akan kita cek dan dalami aturan rehab dan Restorasi Justicenya itu seperti apa. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak,” tegasnya.

Diberitakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MS bersama pacarnya AD pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.

Pasangan kekasih itu diringkus ketika memakai ganja kering seberat 1,6 gram ganja. Namun belum sampai ke proses persidangan, tiba-tiba penyidik membuat keputusan sendiri, yaitu melakukan rehab dan RJ.

Padahal dalam Surat Telegram (ST) Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Nomor;ST/23/III/Res.4/2021/Bareskrim, tanggal 4 Maret 2021 yang intinya bahwa kasus narkoba apabila ada barang buktinya akan dilanjutkan sampai proses persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan, apakah yang bersangkutan direhab atau tidak.

“Seharusnya putusan pengadilan yang menentukan rehab tidaknya. Bukan di Polisi yang mutuskan sendiri untuk rehab. Apalagi Restorasi Justice juga bukan ranahnya polisi, tetapi wewenangnya Kejaksaan,” bisik seorang petugas.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular