DENPASAR, balipuspanews.com – Cemburu buta melihat mantan pacar karaokean di salah satu cafe di Jalan Tukad Taman Pancing, Denpasar Selatan, pria berinisial J,26, mengamuk. Ia memukuli sang mantan, A di dalam kamar (room) karaoke hingga ke parkiran mobil. Akibatnya, J yang tinggal di Gelogor Carik, Denpasar Selatan dilaporkan ke Polisi dan dijebloskan ke penjara.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 WITA. Sebelumnya, A dan temannya B sedang pergi minum dan karaokean di TKP, pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WITA. Tak lama, pelaku menghubungi korban dan menanyakan dimana posisinya. Korban pun menyebutkan sedang karaokean di TKP.
“Sebenarnya, antara korban dan pelaku pernah pacaran dan sekarang sudah putus,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Dayu Kalpika Sari didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Senin (28/8/2023).
Mendengar mantannya karaokean, J cemburu dan emosinya meluap-luap. Ia mengira mantannya karaokean dengan pria lain sehingga J memilih mabuk-mabukkan. Dalam kondisi mabuk, pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WITA, J berniat mencari mantan pacarnya tersebut.
Sesampainya di cafe, J mencari korban wanita asal Manado, Sulawesi Utara itu sembari menelponnya berkali-kali. Tapi telpon tidak diangkat, sehingga hal ini membuat J makin kalap.
“Pelaku tidak mengetahui room berapa tempat mantannya karaokean dan ia terus mencarinya di dalam,” beber AKP Dayu Kalpika.
J menerobos cafe, memeriksa satu persatu room yang ada disana, hingga akhirnya berhasil menemui korban di room bersama temannya. Tak disangka, J yang sudah cemburu buta mengamuk dan langsung menarik tangan korban serta memukulnya sebanyak 1 kali. Ia menyuruh korban keluar dari room, dan pelaku mengikutinya dari belakang.
Setibanya di parkiran mobil, pelaku J kembali memukul korban sebanyak 1 kali. Tidak terima dianiaya mantan pacar, korban melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan.
“Motifnya cemburu, pelaku mantan pacar memukuli korban dengan tangan kosong,” beber AKP Dayu Kalpika.
Atas laporan korban, J ditangkap di rumahnya di Denpasar Barat, pada 25 Agustus 2023. Pelaku J mengakui kesalahannya dan ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka SuryawanÂ