DENPASAR, balipuspanews.com – Guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, Dishub Kota Denpasar menggelar sidak parkir jalan dan trotoar di Ruas Jalan Gajah Mada, Denpasar, Selasa (17/5/2022).
Sidak ini menjadi titik fokus penyisiran Tim Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait dengan keberadaan parkir liar kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan ketika dikonfirmasi mengatakan, selain untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sidak ini juga ditujukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memberikan kepastian penggunaan ruang kota sesuai dengan peruntukannya.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat menggunakan fasilitas kantong parkir yang sudah disediakan, seperti basement Pasar Badung,” ujarnya.
Dimulai sejak pagi hari, kegiatan penertiban ini sendiri melibatkan jajaran Dishub Kota Denpasar yang dipimpin Kabid Pengendalian dan Operasional, Made Sukerata, unsur TNI – POLRI, anggota Satpol PP Kota Denpasar.
Tim penertiban ini menyasar kendaraan bermotor yang parkir baik di jalanan maupun trotoar sepanjang Jalan Gajah Mada.
Ketut Sriawan menambahkan siapapun berkewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan dirinya dan para pengguna jalan lainnya.
“Dengan menjaga ketertiban berlalu lintas kita dapat saling menjaga sesama, sehingga keselamatan bagi sesama pengguna jalan mutlak dan tidak boleh ditawar,” tegas Ketut Sriawan.
Dalam kegiatan penertiban ini ditemukan sebanyak 20 kendaraan bermotor yang melanggar parkir. Ketut Sriawan lalu memerinci, dari jumlah tersebut R2 (roda dua) sebanyak 18 unit kendaraan dan R4 (roda empat) sebanyak 2 unit kendaraan.
“Setelah kami data, kami lakukan pembinaan melalui himbauan agar tidak melakukan pelanggaran parkir seperti ini lagi. Kami berharap wajah kota Denpasar akan menjadi bersih dan indah dengan tertibnya parkir,” imbuhnya.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan