Pura-pura Cari Kroto, Pria Asal Marga Ini Gasak Emas

- Advertisement -
- Advertisement -

TABANAN, balipuspanews.com – Berpura-pura mencari kroto (telur semut) untuk makanan burung, seorang warga berinisial MD,40, warga Banjar Uma Diwang Kangin, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan kini terpaksa diamankan pihak kepolisian. Pasalnya, karyawan swasta tersebut diduga menjadikan kegiatan mencari kroto hanya kedok untuk menggasak emas orang.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., MH., menggelar press release di Polres Tabanan, Jumat (27/8/2021).

Disebutkannya, terungkapnya kasus pencurian emas ini berkat adanya laporan korban NW warga Dinas Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan.

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Marga dan dibackup Satuan Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, SIK. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga MD,” ungkap Kapolres Tabanan didampingi Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, SH., Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kotak perhiasan emas warna hitam yang didalamnya berisikan empat buah gelang emas, delapan buah kalung emas dan satu buah kalung emas putih. Selain itu juga ada dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah mainan kalung dan lima belas cincin emas.

BACA :  Validasi 1459 Pemilih TMS, KPU Badung Temukan 44 Pemilih MD Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol

“Selain itu ada juga tunai sebesar dua ratus ribu rupiah. Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, dari seluruh barang curian tersebut, ada yang sudah sempat dijual oleh pelaku di daerah Kota Tabanan. Yakni berupa satu buah gelang emas seharga delapan juta lima ratus ribu rupiah.

Dijelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku dengan modus berpura-pura mencari makanan burung atau kroto di rumah korban yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.

“Saat itu korban sempat meninggalkan rumahnya untuk bekerja sebagai karyawan koperasi. Sehingga rumah dalam keadaan kosong dan hanya ditunggu ibunya yang dalam keadaan sakit,” terangnya.

Sekembalinya dari bekerja, korban mendapatkan perhiasan emas yang ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari tempatnya. Korbanpun segera melapor ke Polsek Marga.

Terduga pelaku MD akhirnya ditangkap di daerah Kabupaten Badung ditempat dia bekerja sebagai buruh. Diduga ia melakukan hal ini karena motif ekonomi.

BACA :  Garam Tunnel Tak Diminati Pasar, Petani Kusamba Kembali ke Cara Tradisional

Dari emas curian yang sempat terjual tersebut uangnya digunakan untuk membayar utang di bank, cicilan sepeda motor dan keperluan sehari-hari.

“Kini terduga ditahan di Rutan Polsek Marga untuk proses penyidikan. Terduga dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya.

Penulis: Ngurah Arthadana

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular