Jumat, April 19, 2024
BerandaNasionalJakartaPutusan DKPP Tak Bisa Dikoreksi PTUN

Putusan DKPP Tak Bisa Dikoreksi PTUN

JAKARTA, balipuspanews.com – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati angkat bicara terkait polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara 82 Tahun 2020 yang membatalkan Keppres 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting.

Putusan PTUN tersebut secara tidak langsung ikut mengoreksi putusan DKPP karena Keppres pemberhentian Anggota KPU RI itu dibuat berdasarkan hasil putusan Sidang Etik DKPP.

Menurut Ida, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.

“Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik,” ujar Ida Budhiati usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Sedangkan, hingga saat ini belum ada UU yang mengatur tentang lembaga pengadil yang berkaitan dengan lembaga peradilan etik seperti DKPP.

“Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP,” terangnya.

BACA :  Pemerintah Diminta Tidak Naikan Harga BBM Subsidi Atasi Kenaikan Harga Minyak Mentah Dunia

Ida yang juga mantan Anggota KPU RI
periode 2012-2017 ini menjelaskan berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.

Oleh karena itu, Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting dinilainya sudah tepat karena sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum,” tegasnya.

Penulis/Editor : Hardianto/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular