Jumat, April 19, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalPutusan Sela Sudikerta, Hakim Minta JPU Lakukan Pembuktiaan Dakwaan

Putusan Sela Sudikerta, Hakim Minta JPU Lakukan Pembuktiaan Dakwaan

DENPASAR, balipuspanews.com- Eksepsi yang dijaukan pihak kuasa hukum terdakwa mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, ditolak majelis hakim dalam persidangan putusan sela yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (26/9) di ruang sidang Kartika.

Pada amar putusannya, dibacakan oleh hakim Esthar Oktavi, S.H.,MH., yang memimpin jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu dan atau pencucian uang, dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Agung Ngurah Agung.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim sependapat dengan jaksa, bahwa apa yang menjadi dalil terdakwa sudah masuk pokok materi, sehingga jaksa perlu membuktikan dakwaanya.

Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, majelis hakim meminta BBM pihak JPU, yakni Eddy Arta Wijaya, I Ketut Sujaya dkk., untuk membuktikan dakwaannya dengan melanjutkan pemeriksaan perkara di pengadilan.

Putusan hakim langsung dijawab tim JPU dari Kejati Bali agar sidang pembuktian dakwaan perkara ini dimulai pada sidang pekan depan. “Mohon waktu satu minggu yang mulia,” pinta jaksa Ketut Sujaya.

Diterangkan JPU bahwa untuk membuktikan dakwaan terdakwa Sudikerta, Wayan Wakil dan Ngurah Agung, jaksa mengaku akan menghadirkan total 55 saksi. “Ada 55 saksi yang siap untuk dihadirkan,” sambung Eddy Arta Wijaya.

Namun saat sidang pekan depan, jaksa mengaku akan menghadirkan lima orang saksi. Ke lima sakni yang akan dihadirkan awal nanti ada dari Surabaya dan ada dari pihak notaris.

Menyikapi putusan sela yang dibacakan majelis hakim, Sudikerta mengaku menghormatinya. “Ya, kita buktikan di persidangan. Kita hormati hukum.

Justru dipengadilan ini kesempatan saya untuk membuktikan fakta sebenarnya yang terjadi. Mari kita sama-sama mengawal jalanny proses hukum di persidangan,” ucap mantan Wakil Gubernur Bali itu.

Sambug Sudikerta, bahwa kasus itu bermula dari Maspion Group yang datang ke rumahnya pada 2013 silam. Kata di yang hadir saat itu adalah presidir Maspion Group Henry Kaunang dan Wayan Santoso sebagai lawyernya.

“Jadi bukan saya yang mencari dia. Tetapi dialah yang datang mencari saya ke rumah meminta dibantu untuk berinvestsi di Bali,” ucap mantan Wakil Bupati Badung selama dua periode semasa kepemimpinan Anak Agung Gde Agung.

Sudikerta mengakui bahwa dia bukan menjabat atau sebagai apa-apa di PT. Pecatu Bangun Gemilang. Dirinya juga mengaku tidak ada soal pembagian uang.

“Yang jelas, di PT. Pecatu Bangun Gemilang itu, memiliki uang sah dari hasil penjualan saham sebesar 55 persen kepada PT Marindo Investama,” tandas Sudikerta.

Dikatakan pula saat di luar sidang bahwa di PT. Pecatu Bangun Gemilang itu ada istrinya yang menjabat sebagai komisaris. Lantas, apa yang menyebabkan dirinya harus diadili?  “Nah itu dia, saya juga tidak tahu,” kelit Sudikerta.

Ditambahkan, dia hanya diajak investasi untuk membangun hotel oleh Maspion Group. Selanjutnya ia ngurus semuanya, sampai pada SHGB, akte kerjasama. Justru kata dia, dalam kerjasama ini yang diuntungkan di sini adalah Maspion Group. (jr/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular