Minggu, Desember 3, 2023
BerandaBulelengRanperda Pajak dan Retribusi Mulai Dibahas, Harap Tak Jadi Beban Masyarakat

Ranperda Pajak dan Retribusi Mulai Dibahas, Harap Tak Jadi Beban Masyarakat

BULELENG, balipuspanews.com – Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Senin (4/9/2023) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng.

Dalam pembahasan yang juga mengundang perwakilan kepala desa se-Kabupaten Buleleng sebagai penyambung lidah masyarakat. Penyusunan Ranperda diharapkan hasilnya ke depan tidak malah menjadi beban masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni mengatakan dilaksanakan rapat dengan perwakilan kepala desa se-kabupaten Buleleng adalah untuk mendapatkan data dan masukan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama penetapan NJOP dan PBHTB yang sebagai dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah sebelum pembahasannya diajukan ke DPRD melalui penyampaian Nota Pengantar Bupati.

Secara khusus pihaknya menambahkan jika pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan PBHTB dari beberapa saran dan masukan pada umumnya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut dan masih perlu dilakukan kajian dan penyesuaian besaran NJOP dan PBHTB. Sebagai dasar besaran pengenaan pajak dan retribusi dimana dari berbagai masukan masih dinilai tinggi.

Selain hal tersebut perlu juga mendapat perhatian terkait dengan biaya turun waris perlu mendapat kajian lebih lanjut. Sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat, begitu halnya juga terkait dengan pemetaan dan mengklasifikasikan obyek pajak, serta yang tidak kalah pentingnya juga terkait dengan pendistribusian SPT oleh petugas yang melibatkan perangkat desa perlu mendapat perhatian baik menyangkut nama yang tertera pada SPT.

“Jadi dilakukan pembaharuan dengan pemilik yang baru sehingga para petugas tidak mengalami kendala di lapangan, begitu halnya dengan biaya pendistribusiannya perlu mendapat perhatian dari instansi terkait,” imbuhnya.

Sementara perwakilan Forkomdeslu Ketut Suka perwakilan dari Forkom kepala Desa, menyampaikan bahwa pihaknya merasa berbahagia karena telah diikut sertakan dalam pembahasan ini mengingat apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait dengan NJOP selama ini dapat disampaikan dalam forum ini.

BACA :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Shalat Idulfitri di Halaman Istana Yogyakarta

“kedepan perlu mendapat kajian untuk disesuaikan baik terkait klasifikasian obyek maupun besaran NJOP nya, disamping itu juga harapan kepada instansi terkait terhadap pengajuan keberatan wajib pajak.

Dimana yang terjadi saat ini begitu wajib pajak mengajukan keberatan terhadap besaran pajaknya di satu sisi hal ini tidak serta merta menjadi ketetapan besaran pajak yang dibayarkan dimana pada tahun berikutnya berlaku lagi nilai pajak yang sebelumnya dan hal ini cukup merepotkan bagi wajib pajak,” pungkas dia

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular