Kamis, April 25, 2024
BerandaDenpasarRanperda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Disetujui

Ranperda Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Disetujui

DENPASAR, balipuspanews.com-
Setelah bergulir selama satu bulan, akhirnya usulan Gubernur Bali Wayan Koster terkait Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui DPRD Provinsi Bali, Rabu (28/7) dalam Rapat Paripurna ke-19 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021.

 

Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, I Nyoman Adnyana, SH., MM, mengatakan semangat perubahan ketiga Perda Nomor 10 Tahun 2016 adalah efektivitas, efisiensi dan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Di sisi lain, perubahan juga harus memenuhi kompetensi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas.

 

Perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah ini memang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, beserta peraturan turunannya.

 

“Dalam Pasal 3 Raperda dimaksud, diusulkan dibentuk 17 Dinas dan 8 Badan. Dimana ada beberapa urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh dinas/badan ditata kembali,” jelasnya.

BACA :  Mengenal Widia Utami, Perempuan Buleleng Pelestari Seni dan Budaya

 

Adnyana melanjutkan, terkait urusan Pemerintahan bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali.

 

Selain itu, urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali yang menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, dan Perpustakaan Provinsi Bali dan untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan, dibentuk UPT Pengembangan Layanan Perpustakaan.

 

Sementara Adnyana yang juga Ketua Komusi I ini mengungkapkan, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ditata dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, untuk mendukung Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi.

 

Disisi lain, kata Adnyana, terkait usulan penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP memiliki beban tugas yang tidak sedikit, begitu pula Bakesbangpol memiliki tugas-tugas yang tidak kalah beratnya. Dan yang lebih spesifik lagi adalah soal perumpunan urusan pemerintahan yang tidak sama. Dimana Bakesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum, sedangkan Satpol PP melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.

BACA :  Rakornas BNPB 2024, Menko PMK Minta Pemda Tanamkan Kesadaran dan Identifikasi Tipologi Bencana

 

Sementara terkait dengan rencana penggabungan antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Perpustakaan dan penggabungan antara Dinas Kebudayaan dengan Kearsipan relatif lebih memungkinkan karena sama-sama sebagai urusan konkuren Pemerintah Daerah, walaupun bukan satu rumpun yang sama.

 

“Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia disetujui digabung dengan Badan Kepegawaian Daerah, sehingga dibentuk menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” sebutnya.

 

Penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Satuan Polisi Pamong Praja tidak dapat disetujui, karena bukan merupakan urusan pemerintahan konkuren, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 khusus dalam urusan pemerintahan konkuren, hal ini juga tidak sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/3278/Polpum tanggal 10 Mei 2021 tentang kelembagaan perangkat daerah Kesbangpol.

 

Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga. Dan Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan.

 

Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

BACA :  Dirjen Bimas Hindu Kemenag Tegaskan Bali Harus Menjadi Pilot Project Pendidikan Widyalaya

 

Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan, selanjutnya diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) sub bagian pada unit kerja (Biro) yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.

 

Akhirnya, lanjut Adnyana, karena Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi telah mendapat tanggapan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diakomodir pula dalam Raperda, maka kami dapat menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda.

 

“Kepada Gubernur Bali, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan jajaran kami menyampaikan terimakasih dan selamat terus bekerja bersama-sama, untuk bersama-sama mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru,” pungkas Adnyana.

 

Penulis: Budiarta
Editor: Oka

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular