JEMBRANA, balipuspanews.com– Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah tinggal diketok palu pada sidang paripurna. Pasalnya pada rapat kerja Pansus DPRD dengan eksekutif, Ranperda inisiatif dewan itu disepakati.
Rapat Kerja Pansus II yang dipimpin Ketua Pansus, I Ketut Suastika, S.Sos., MH membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dengan eksektif yang dihadiri asisten I yang baru dilantik dimana sebelumnya menjabat sebagai kepala BPKAD dan pejabat terkait lainya itu digelar sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Perda Inisiatif DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib.
Dimana pada pembicaraan tingkat I, setelah fraksi memberikan tanggapan dan atau jawaban fraksi atas pendapat bupati, maka untuk mengharmonisasikan antara pendapat bupati dengan tanggan dan/atau jawaban fraksi dilakukan melalui rapat kerja antara DPRD bersama bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Pada rapat kerja Pansus II bersama eksekutif disepakati 7 dari 8 pendapat bupati atas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dapat disepakati. Hanya satu yang tidak disetujui yakni saran dari bupati untuk mengubah ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan menghapus ayat (4l), ayat (5) dan ayat (6).
Atas hal ini, disepakati bahwa ketentuan pasal 55 ditetapkan seperti draft awal.
“Hasil rapat kerja ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pembicaraan Tingkat I sebagai dokumen kelengkapan fasilitasi ke Gubernur Bali sesuai Pasal 88A dan Pasal 88B Permendagri No.120 Tahun 2018,”ujar Ketua Pansus ll, I Ketut Suastika.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



