DENPASAR, balipuspanews.com – Setelah bergulir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 akhirnya berhasil dirampungkan dan ketok palu berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Hal ini terungkap saat DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan II, Senin (18/7/2022) betempat di ruang rapat Utama kantor DPRD Bali.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, juga dihadiri Wakil DPRD beserta Anggota maupun undangan lainnya yang secara konsisten mengawal Ranperda ini untuk kemudian dijadikan Perda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi atas pandangannya terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna.
Dikatakan, pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat. Akhirnya Dewan dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut.
Koster mengungkapkan, dengan telah disetujuinya Ranperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Ranperda ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi.
“Saya berharap dalam proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Ranperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” harapnya.
Dalam kesempatan sama, Koordinator Pembahas DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda RTRWP Bali tahun 2022-2042, AA Ngurah Adhi Ardhana juga menyampaikan laporan tentang Kesepakatan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 untuk selanjutnya disebutkan sebagai Ranperda RTRWP Bali tahun 2022-2042.
Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan