Rapat dengan KPK, Sudirta Pertanyakan Prioritas Program Aksi KPK di Tahun 2022

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR dengan KPK, di ruang rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR dengan KPK, di ruang rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Foto: DPR RI)

JAKARTA, balipuspanews.com – Strategi program aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2022 mendapat perhatian besar Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan KPK, di ruang rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022), Wayan Sudirta meminta prioritas program aksi KPK harus berbanding lurus antara program dengan anggaran.

Ada 3 agenda yang dibahas antara Komisi III DPR dengan KPK pada rapat tersebut yaitu 1) Evaluasi Kinerja KPK Tahun 2021 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.159.908.593.000; 2) Program Prioritas, KPK tahun 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1.343.222.899.000; dan 3) mengenai Tindak Lanjut RDP sebelumnya pada 10 Maret 2021.

Menurut Sudirta, tidak ada yang salah dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Sebab, ini membuktikan bahwa KPK masih memiliki semangat, tidak diragukan seperti wacana-wacana yang berkembang akhir-akhir ini.

Bahkan dalam catatannya, baru-baru ini ada 4 OTT penindakan KPK yang mendapat apresiasi luar bisa.

“Itu bagus karena tidak dilarang, tapi seharusnya bukankah berbanding lurus antara program dengan anggaran,” ucap anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali ini.

Menurut Sudirta, sebagai mitra kerja sekaligus lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerja-kerja KPK, DPR membaca dan mengukur program aksi KPK berdasarkan alokasi anggaran yang diajukan KPK.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Lihadnyana Tekankan Nilai-nilai Pancasila

“Bukankah penindakan itu kalau diukur dari program teman-teman di KPK, anggaran penindakan itu sudah di bawah pencegahan. Artinya pencegahan itu lebih utama. Jika penindakan demikian menggebu, itu bagus. Tetapi pencegahan harusnya lebih bagus dari penindakan,” ucap Sudirta.

Dalam skala lebih luas, sesuai Pasal 6 UU KPK, DPR dan pemerintah selaku pembuat UU pun telah memposisikan bahwa kelak fungsi pencegahan yang dilakukan harusnya yang lebih diutamakan.

“Jadi tolong gambarkan bagaimana program aksi di tahun 2022 ini bahwa pencegahan itu lebih utama dari penindakan, terutama OTT,” sebut politisi dari PDI Perjuangan ini.

Hal lain yang juga ditekankan Sudirta adalah integritas. Di tahun 2021, ia melihat upaya KPK melakukan survei sudah bagus. Meskipun hasil survei ternyata memang menunjukkan bahwa kinerja KPK saat ini tidak sebagus ketika diawal KPK didirikan.

Ia menjelaskan, di 2021 survei integritas menunjukkan posisi KPK posisinya di nomor 37, bahkan berada di bawah Badan Narkotika Narkoba (BNN), juga berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan terpaut jauh dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berada di peringkat pertama.

Baca Juga :  Bupati Tamba Tegaskan Revitalisasi Pasar untuk Kenyamanan

“Pertanyaan mengaapa ini bisa terjadi? Jangan-jangan kerja-kerja KPK yang akhir-akhir ini bagus, katanya sepi dalam bekerja, itu komunikasinya yang kurang bagus. Jangan-jangan transparansi perlu di tingkatkan terutama yang berkaitan dengan pencegahan,” kata Sudirta.

Terkait itu, Sudirta menekankan sangat mungkin persoalannya ada pada citra yang belum dapat dibangun lembaga anti korupsi tersebut. Padahal, menurut Sudirta pencitraan itu penting karena dari citra baik itu akan mendapatkan dukungan masyarakat, juga menambah kepercayaan masyarakat.

“Tanpa dukungan masyarakat bagaimana kami membicarakan penambahan anggaran. Maka kami perlu penjelasan, apa yang Anda lakukan terhadap pencitraan ini, juga tranparansi ini, komnikasi dengan masyarakat, sehingga kami harus memberi dukungan habis-habisan program KPK,” imbuhnya.

Persoalan ketiga yang disampaikan Sudirta adalah tentang Trisula pemberantasan korupsi KPK yang menjadi strategi baru KPK dalam pemberantasan korupsi. Adapun, trisula pemberantasan korupsi yakni berupa penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

“Sebenarnya strategi pemberantasan korupsi dari Trisula KPK itu, didik atau cegah. Sementara kalau dilihat anggarannya memang sudah tergambar. Antara 2021-2022 anggarannya malah berbanding terbalik. Tahun 2021, penindakan tertinggi, pencegahan kedua dan pendidikan nomor tiga,” urai Sudirta.

Sedangkan di tahun 2022, sambung Sudirta, pendidikan menjadi nomor satu, dan seterusnya.

Baca Juga :  Pengolahan Air Minum Berbasis Sea Water Reverse Osmosis Akan Dibangun di Jungutbatu

“Kalau dilihat tentang strategi kebijakan di tahun 2022, tolong kasih gambaran sebenarnya mana prioritas KPK yang nomor satu?” pinta Sudirta

KPK Ganti Istilah OTT

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan dalam menjalankan strategi penindakan, KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan,” ucap Firli dihadapan Anggota Komisi III DPR.

Menurut Firli, dalam konsep hukum hanya dikenal istilah tertangkap tangan.

“Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” imbuhnya.

Firli menjelaskan perubahan istilah OTT itu karena KPK di eranya melakukan beberapa pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan. Yaitu dimulai dengan upaya untuk melakukan pendidikan kepada masyarakat.

Kemudian, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP). Hal ini untuk melihat area rawan korupsi.

“Delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

MCP dilakukan dalam upaya mencegah risiko korupsi dan mitigasi korupsi. Mereka yang tertangkap tangan adalah yang tingkat MCPnya rendah.

“Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCPnya rendah,” tegasnya.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan