JAKARTA, balipuspanews.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan dalam waktu dekat semua pemangku kepentingan fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Opsi revisi UU Hak Cipta diambil untuk menghentikan polemik royalti lagu yang terjadi akhir-akhir ini.
Dasco mengungkapkan kesimpulan dalam rapat konsultasi itu dihadiri DPR, pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sejumlah LMK, hingga perwakilan musisi dan komposer lagu.
“Kesimpulan rapat pada hari ini saya menawarkan, yang pertama, itu untuk selama dua bulan kita berkonsentrasi menjadikan Undang-Undang Hak cipta,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Rapat juga menyepakati meminta para pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat konsultasi hari ini ikut berkontribusi dalam perumusan revisi UU Hak Cipta sebagai tim perumus.
“Saya minta kepada teman-teman yang tadi sudah berkontribusi untuk memberikan saran pendapat, aspirasi untuk sama-sama masuk dalam tim perumus,” katanya.
Selain itu, Dasco juga meminta lembaga yang mengurus hak cipta dan royalti disatukan dalam satu organisasi. Dengan disatukan maka semua lembaga yang ada dapat lebih fokus dan berkonsentrasi membahas revisi UU Hak Cipta yang diinisiasi DPR dalam waktu dua bulan ke depan.
“Nah, untuk itu saya menawarkan juga bahwa dalam tempo dua bulan itu LMKN agar menarik semua delegasi penarikan agar terkonsentrasi di LMKN supaya yang lain-lain berkonsentrasi untuk membahas undang-undang dan tadi,” ujarnya.
Penuntasan polemik royalti dengan merevisi secara terbatas pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang berkaitan dengan royalti diharapkan segera mengakhiri kegaduhan di masyarakat. Sebab banyak masyarakat yang takut karena kegaduhan royalti ini.
“Supaya dalam dua bulan ini juga kegaduhan di dunia royalti bisa agak adem gitu. Jangan sampai rakyat udah gak bisa denger musik lagi. Kita menyanyi juga takut salah walaupun suara jelek kadang-kadang kan jadi takut salah kena royalti lagi nanti,” kelakar Dasco.
Audit Pendapatan Royalti
Rapat konsultasi juga membahas terkait transparansi dari lembaga-lembaga yang memungut royalti dari para pengusaha.
Untuk itu, menurut Sufmi Dasco Ahmad, DPR meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan audit agar pengelolaan pendapatan royalti yang diterima transparan dalam pengelolaannya. Sehingga penyanyi, pencipta lagu bisa mendapatkan hak dan manfaatnya.
“Kalau perlu itu yang namanya audit dilakukan supaya ke depan transparasi itu bisa terjadi sehingga penyanyi, pencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar,” ujar Dasco.
Berkaitan dengan pengelolaan royalti, menurut Dasco, penyatuan lembaga-lembaga yang memungut royalti juga bertujuan mempermudah terkait pertanggungjawabannya.
“Bagaimana kemudian misalnya penyanyi, pemain band, itu artis punya satu organisasi saja, kemudian sama-sama ngurus bagaimana sih hidupnya. Jangan sampai kayak sekarang ini, terlalu banyak lembaga yang mungut-mungut, bingung jadinya,” tegas Dasco.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



