SEMARAPURA, balipuspanews.com – Rapat Paripurna I DPRD Klungkung pada Senin (8/8/2022) membahas terkait Ranperda RTRW yang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Made Kasta mewakili Bupati Nyoman Suwirta dan Wakil Ketua DPRD Cok Gde Agung.
Mengawali kegiatan sidang, pandangan umum yang disampaikan anggota Luh Andriani dari Fraksi Partai Hanura menyatakan bahwa Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung tahun 2013-2033 telah berlaku selama 9 tahun dan memasuki masa peninjauan kembali.
Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan peraturan perundangan kebijakan, rencana di tingkat nasional, adanya perubahan rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali dan kondisi eksisting terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang.
Sementara itu Fraksi PDIP dengan jubir Made Satria menyatakan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis dalam menyusun rencana tata ruang wilayah.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung ini memprediksi bahwa dengan rencana dibangunnya pusat kebudayaan Bali di wilayah Kabupaten Klungkung akan menimbulkan konflik kepentingan antara konsep pelestarian dengan pembangunan ekonomi yang disebabkan oleh mahalnya harga tanah, daya tarik wisata, kebutuhan masyarakat atas hak tanah milik, dengan penetapan kawasan lindung dalam rangka pelestarian kawasan suci dan kawasan ruang terbuka hijau publik dan privat.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Gede Artison Andarawata menyoroti tentang perubahan Perda RTRW 2013-2033 yang telah dipersiapkan dari 2018 sampai sekarang juga terjadi atau terdorong oleh perubahan aturan dan perundang-undangan.
Pihaknya menuturkan hal ini juga melihat kebutuhan perkembangan daerah kedepannya.
“Banyak wilayah potensial yang tidak dapat tergarap sempurna karena terganjal oleh aturan yang kita buat sendiri,” sebutnya.
Sementara fraksi Partai Nasdem dengan jubir nya Wayan Mudayana menyatakan fraksinya membahas subtansi yang akan disepakati antara Bupati dan DPRD untuk nantinya dapat diajukan ke Menteri ATR/BPN untuk mempercepat proses legislasinya didalam perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung 2013-2033.
Namun, katanya bahan atau hal-hal sebagai bentuk substansi yang nantinya akan dibahas untuk disepakati agar dapat diajukan ke Menteri ATR/BPN belum jelas.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dengan jubirnya Kadek Widia Sumartika menyatakan fraksi Partai Golongan Karya meminta kepada saudara bupati dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung tahun 2013 – 2033 agar benar-benar dikaji dalam menentukan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Klungkung.
Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa tepat sasaran serta betul-betul memperhatikan apa yang menjadi kepentingan masyarakat.
Kritik pedas disampaikan pada sidang kali ini dari fraksi Partai Gerindra dengan jubirnya Wayan Widiana yang menyinggung terkait keberadaan Dermaga Gunaksa yang terkatung-katung bahkan mangkrak dengan adanya pembangunan Pusat Kesenian Bali.
“Kami mempertanyakan apakah akan dihapus atau terintegrasi,” ujarnya.
“Keberadaan Pelabuhan Toya Pakeh Kecamatan Nusa Penida milik pusat yang mangkrak untuk selanjutnya seperti apa persetujuan substansinya? Mohon penjelasannya saudara bupati,” tegas Wayan Widiana.
Penulis: Roni
Editor: Budiarta