Rapat Paripurna Ke-19 DPRD Provinsi Bali

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (19/6/2023).

Rapat Paripurna kali ini membahas 3 agenda. Pertama, tanggapan dewan terkait pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua, jawaban gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022.

Dan ketiga, penyampaian penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Bary 2025-2125. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.

Terkait tanggapan dewan terhadap Raperda Penanggulangan Bencana, Nyoman Rai Yusha yang membacakan pandangan dewan, mengatakan bahwa dewan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan terkait penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana.

Sebab, penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman Bencana.

BACA :  BPJS Kesehatan Dorong Transformasi Layanan Jantung Berbasis Outcome dalam Program JKN

Selain itu juga menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Di samping juga dapat mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa.

Serta dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, baik pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

Apalagi, dikatakan, bahwa arah tujuan penyusunan Raperda ini sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerti Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama.

Yaitu, menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal.

Sementara itu, Gubernur Koster menyampaikan mengenai kemacetan di Sanur. Pihaknya telah merencanakan serta merancang pembangunan tempat parkir, jalan baru untuk memisahkan jalan masuk dan jalan keluar Pelabuhan Sanur, serta menyusun manajemen rekayasa lalu lintas.

BACA :  Dorong Sport Tourism, Wawali Arya Wibawa Raih Penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism in Bali 2026

Kemudian, berkenaan dengan kemacetan di Nusa Penida, Gubernur Wayan Koster juga telah mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk peningkatan jalan lingkar karena Nusa Penida merupakan KSPN.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini pun dengan tegas menyatakan setuju terhadap Pendapat Dewan mengenai perlunya tindakan tegas terhadap wisatawan yang berperilaku tidak baik.

Gubernur Koster juga telah mengambil tindakan tegas, menerbitkan surat edaran, melakukan sosialisasi surat edaran, dan memberikan arahan kepada seluruh pelaku industri pariwisata.

Mengenai larangan pendakian gunung, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyampaikan bahwa telah melakukan kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif.

Baik aspek kepentingan menjaga kawasan suci gunung sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, kesesuaian dengan nilai-nilai kearifan lokal Tri Hita Karana dan Sad Kertih, serta pendapat Sulinggih.

Mengenai risiko terhadap larangan pendakian gunung, pihaknya telah menghitung dan mempertimbangkan alternatif solusi yang tidak merugikan kepentingan masyarakat sekitar.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster memberikan penjelasan terkait Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Diharapkan, Raperda ini dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv)

BACA :  ‎WNA Asal Iran Dibekuk Usai Tipu Warga Pancasari, Modus Pura-pura Tukar Uang

Penulis : Budiarta 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular