Jumat, April 19, 2024
BerandaDenpasarRapid Test, 199 Pekerja Luar Negeri Negatif

Rapid Test, 199 Pekerja Luar Negeri Negatif

DENPASAR, balipuspanews.com – Sebanyak 199 Pekerja Migran Indonesia (PMI)atau  warga Bali yang bekerja di luar negeri telah melaksanakan rapid tes dengan hasil negatif.

“Hingga saat ini , Pekerja Migran Indonesia yang telah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sejumlah 199 orang,” kata Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 Provinsi Bali, Selasa (31/3/2020).

Sedangkan bagi PMI yang telah memilki sertifikat kesehatan, sesampainya di Bandara Ngurah Rai akan menjalani rapid tes.

“Jika hasil rapid tes negatif maka PMI bisa pulang ke rumah masing masing untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu dari segi kebijakan dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid 19,Pemprov Bali melakukan dua kebijakan penting yaitu pertama dengan kebijakan untuk memperkecil resiko penyebaran Covid dari luar Bali serta kebijakan memperkecil resoko penyebaran di Provinsi Bali.

Untuk kebijakan memperkecil resiko penyebaran dari luar Pulau Bali, Gubernur Bali telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri RI dengan Nomor : 61/SatgasCovid19/III/2020 bahwa Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang ke daerah agar sebelum tiba di Indonesia, di fasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab covid-19 dan lain-lain. Bagi yang sehat dapat diijinkan pulang,

BACA :  Pamit Ngaku Service Motor, Kakek Ditemukan Meninggal di Areal Setra Badung

Bagi yang terindikasi covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

Bagi PMI yang telah memilki sertifikat kesehatan, sesampainya di Bandara Ngurah Rai akan menjalani rapid tes. Jika hasil rapid tes negatif maka PMI bisa pulang ke rumah masing masing untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.

” Mencegah masuknya Covid 19 yang berasal dari luar Pulau Bali, Pemprov Bali memperketat pengawasan dan memfilter masyarakat yang akan masuk ke Bali baik melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai,” ujarnya.

Saat ini Satgas Covid 19 juga telah bersurat kepada Perbekel dan Lurah se-Bali Nomor : 66/SatgasCovid19/III/2020 untuk melaksanakan pengawasan Bersama Babinkabtibmas dan Babinsa kepada warga masyarakat pekerja di wilayah masing-masing yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah agar melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sesuai protocol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggungjawab. (Art/BPN/tim)

BACA :  Dharma Santi Nyepi, Pj Gubernur Ajak Masyarakat Mayasa Kerthi
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular