
KARANGASEM, balipuspanews.com–
Alih fungsi lahan dari pertanian menjadi perumahan kini mengintai ratusan hektar sawah di Kabupaten Karangasem.
Kondisi ini disebabkan karena ratusan hektar lahan persawahan tersebut berada diluar kawasan ketahanan pangan dalam tata ruang, sehingga berpotensi terjadi alih fungsi pendirian bangunan.
Seperti dijelaskan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR-Perkim Karangasem, I Ketut Supatra, bahwa dari 5.847,9 hektar luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Karangasem pada tahun 2022, sekitar 445,34 Hektar diantaranya statusnya berada diluar kawasan ketahanan pangan.
Lahan yang berada diluar kawasan ketahanan pangan sesuai ketentuan, meski LSD namun bisa diajukan untuk rekomendasi pembangunan ke Kementrian ATR. Sementara untuk sawah yang masuk kedalam kawasan ketahanan pangan tidak bisa diajukan rekomendasi pendirian bangunan.
“Kalau LSD statusnya kawasan ketahanan pangan pastinya tidak bisa diajukan untuk rekomendasi mendirikan bangunan, paling hanya bisa membangun jalan irigasi saja. Namun untuk lahan diluar kawasan ketahanan pangan ini berpotensi dapat diajukan rekomendasi Kementrian ATR untuk izin membangun,” ujar Supatra baru-baru ini.
Ia juga mengakui, luasnya ruang lingkup pengawasan membuatnya cukup sulit untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan utamanya dilahan-lahan yang memang masuk kedalam wilayan LSD tersebut.
Namun demikian, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memantau, apabila menemukan ketidak sesuaian dengan tata ruang tentunya akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penindakan.
“Karena ruang lingkupnya cukup luas memang cukup sulit juga untuk kita pantau. Kadang-kadang ada juga pemilik lahan yang membangun meski dikawasan LSD, dengan alasan lahan milik pribadi, ini juga salah satu kendala yang kita hadapi,” imbuhnya.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan