BANGLI, balipuspanews.com – Ratusan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid test, Kamis (26/11/2020).
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran PTPS terhindar dari Covid-19 jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna menjelaskan, kendati pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, pengawasan harus terus berjalan demi terwujud pemilihan yang berkualitas,
sehingga rapid test harus dilakukan kepada seluruh jajaran untuk melakukan upaya pencegahan terhadap persebaran Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bangli, Bali.
Dalam hal ini, Purna mengatakan, pelaksanaan rapid test bekerja sama dengan RSU Bhakti Rahayu, Denpasar.
Rapid test melibatkan seluruh jajaran baik Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, hingga Pengawas TPS dengan total sebanyak 688 orang.
Masing-masing terdiri dari 566 orang untuk pengawas TPS, 72 orang Panwaslu Kelurahan/Desa, 32 orang Panwaslu Kecamatan, dan 18 orang dari Bawaslu Kabupaten Bangli. Namun dari 668 orang yang dijadwalkan, hanya 648 yang hadir.
“Untuk 40 orang yang tidak hadir harus tetap menjalani rapid test yang akan kami jadwalkan kembali,” jelasnya.
Mengenai hasil rapid test tersebut, imbuh Purna, tidak ada yang dinyatakan reaktif.
Pihaknya pun optimis dari hasil tersebut seluruh jajaran siap mengawal Pilkada di Bangli hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Pria asal Desa Pengotan itu menambahkan, hingga kini Bawaslu Kabupaten Bangli telah melakukan pengawasan pensortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangli. Dari hasil pengawasan, imbuhnya, tercatat sebanyak 1.242 surat suara rusak.
“Tentunya KPU harus segara meminta penggantinya kepada rekanan, sehingga 195.916 jumlah surat suara yang dibutuhkan termasuk 2,5% dari jumlah DPT pada Pilkada Bangli bisa terpenuhi, serta jadwal pendistribusian logistik nantinya tetap bisa dilakukan tepat waktu sampai ke TPS,” tandasnya.
PENULIS : Tim Liputan Covid
EDITOR : Oka Suryawan