SANUR, balipuspanews.com – Dalam mengantisipasi meningkatkanya tindak kejahatan dan aksi pencurian kendaraan bermotor, Polsek Denpasar Selatan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia berlangsung di depan Mako Polsek, pada Sabtu (7/5/2022) malam. Dari razia tersebut pihak kepolisian mengamankan 9 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.
Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K., ikut hadir memimpin apel pelaksanaan KRYD di Polsek Denpasar Selatan. Ia mengatakan razia ini melibatkan 28 personil.
Razia yang digelar memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di sepanjang jalan By Pass Ngurah Rai Sanur. Pemeriksaan meliput kelengkapan surat kendaraan, memeriksa orang dan barang bawaan.
Dijelaskannya, sebanyak 125 kendaraan diberhentikan dan diperiksa. Namun tidak ditemukan barang-barang terlarang di dalam kendaraan.
“Dalam razia ini kami mengamankan 9 pengendara yang tidak dilengkapi surat surat. Mereka dikenakan tilang,” ungkap Kompol Made Teja, pada Minggu (8/5/2022).
Dijelaskannya, maksud dan tujuan razia ini adalah untuk menekan dan meniadakan segala bentuk kriminalitas jalanan baik itu curas, curat maupun curanmor serta menyasar kendaaraan hasil dari kejahatan, khususnya di wilayah Denpasar Selatan.
“Kegiatan ini sendiri sebagai upaya agar masyarakat bisa melaksanakan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman serta menciptakan situasi yang kondusif,” imbuh Kapolsek.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan