KARANGASEM, balipuspanews.com – Sidak yang dilakukan Satpol PP Karangasem di wilayah kecamatan Sidemen, Rabu (20/9/2023) menemukan 13 pekerja dari luar Bali yang belum mengantongi ijin menetap sementara.
Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana mengatakan, kegiatan penertiban penduduk pendatang (Duktang) ini dilaksanakan di wilayah Banjar Dinas Wangsean, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen.
Saat melakukan razia, Satpol PP didampingi perangkat desa setempat. Duktang tersebut ditemukan di lokasi proyek milik warga.
“Tadi penanggung jawab proyek sudah dibina agar memberikan himbauan kepada buruh atau pekerja proyek untuk bersama – sama menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar dan tidak melakukan aktivitas serta kegiatan lain yang dapat mengganggu Kamtibmas,” kata Arta Sedana.
Arta Sedana menjelaskan, razia Duktang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non- Permanen. Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Perbup No. 45 Tahun 2015 tentang SOP Satpol PP dan.Surat Perintah Tugas Nomor : 331.1/519/Pol PP/2023.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka Suryawan