Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBadungRazia Dua Warung, Polsek Mengwi Sita Belasan Botol Arak

Razia Dua Warung, Polsek Mengwi Sita Belasan Botol Arak

Badung, balipuspanews.com – Polsek Mengwi merazia warung-warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah hukumnya, Jumat (20/4) siang.

Dua warung di wilayah hukumnya, telah dicurigai menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras jenis arak tanpa izin. Kedua warung tersebut adalah warung milik I Ketut Suparsa (53) di Banjar Bernasi, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan di warung milik I Nengah Merta (53) di Banjar Jumpayah Desa Mengwi Tani Kecamatan Mengwi Badung.

Di dalam warung milik I Ketut Suparsa, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral berukuran besar sebanyal 6 botol, sedangkan di warung milik I Nengah Merta petugas berhasil mengamankan 8 botol air mineral berukuran besar minuman keras jenis arak .

Menurut pengakuan kedua pedagang tersebut, bahwa minuman keras jenis arak akan dijualnya kepada masyarakat, biasanya mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu.

“Kami menjualnya dengan harga Rp 100 ribu, modal setiap botol Rp 80 ribu, dan kami mendapatkan untung sebanyak Rp 20 ribu,” ujar Suparsa.

BACA :  Sekda Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI

Kanit Reskrim Polsek mengwi IPTU I Wayan Sujana SH mengatakan,”Kami akan terus melakukan penyisiran terhadap warung warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di wilayah kami, sehingga wilayah hukum POlsek mengwi tetap kondusif. Total miras yang kami sita hari ini sebanyak 14 botol besar arak,” katanya.

Kini kedua penjual minuman keras tersebut harus berurusan dengan hukum, dan masih dalam penanganan Polsek Mengwi. (bp)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular