KARANGASEM, balipuspanews.com – Kendati kasus Covid-19 di Bumi Lahar terus menurun, tim yustisi tetap intens melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes).
Senin (22/11/2021), misalnya. Tim yustisi mengunjung sejumlah sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem.
Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta dikonfirmasi mengatakan, penertiban dilaksanakan untuk menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PERBUP No. 42 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem
“Pagi ini tim melalukan penertiban prokes di SD Negeri 1 Tiyingtali, SD Negeri 2 Tiyingtali dan di SD Negeri 2 Abang serta penertiban di kawasan Jalan Raya Abang di simpang empat dan Jalan Raya Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim yustisi menemukan sebanyak 30 orang pelanggar. Seluruh pelanggaran tersebut didominasi penggunaan masker yang tidak tepat sebanyak 26 orang dan langsung diberikan sanksi teguran sedangkan sebanyak 4 orang diantaranya tidak memakai masker sama sekali dan diberikan sanksi penundaan administrasi.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka Suryawan