Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Peragakan 43 Adegan, Polisi Tidak Temukan Fakta Baru

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Satreskrim Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Pande Gede PP, Kamis (27/2/2025) di Mako Polres Buleleng dan di lokasi ditemukannya jasad korban di Hutan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dalam rekonstruksi tersebut, ketiga pelaku memperagakan 43 adegan bagaimana korban dihabisi.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan ketiga tersangka yakni OSM,38, beralamat di Sanur Kauh, Denpasar Selatan, IOP,38, beralamat di Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur, dan ALY,57, beralamat di Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

Rekonstruksi dilangsungkan, kata Widwan untuk memberikan secara lebih jelas dan akurat akurat terkait kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan yang selama ini telah dilangsungkan oleh Satreskrim Polres Buleleng.

“Setiap adegan diperagakan secara cermat untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan. Sementara tidak ada fakta baru yang ditemukan,” ungkap dia.

Disamping untuk memperjelas rangkaian penyelidikan, rekonstruksi juga dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain ketiga pelaku, rekonstruksi tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, dr forensik RSUD Buleleng, sekaligus beberapa saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penulis : Nyoman Darma

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular