Rencana Menonaktifkan Sekitar 194 ribu KTP Warga DKI, Ketua MPR: Sebaiknya Dilakukan Usai Pemilu 2024

Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Foto : ist)
Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Foto : ist)

JAKARTA, balipuspanews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana menonaktifkan sekitar 194 ribu kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta yang tidak lagi tinggal di Jakarta. Hal itu dilakukan dengan karena tingkat kepadatan penduduk di Ibu Kota dinilai sudah tidak terkendali.

Terkait itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta sebelum melakukan upaya penertiban administrasi kependudukan bagi penduduk ber-KTP DKI Jakarta, pemer8ntah provinsi DKI Jakarta diminta harus memastikan secara de facto penduduk yang menetap di wilayah DKI Jakarta.

“Sehingga Pemda setempat dapat mengontrol dan mengendalikan kepadatan penduduk saat ini, yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” pesan Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga :  Pilkel Serentak di Buleleng Dimulai

Pemprov DKI Jakarta juga diminta bersama Disdukcapil untuk terlebih dahulu mensosialisasikan rencana penonaktifan KTP tersebut kepada masyarakat, disamping melakukan pendataan secara terus-menerus melalui pencocokan dan penelitian di lapangan.

“Mengimbau Disdukcapil DKI dalam rencana merealisasikan penonaktifan KTP tersebut, agar memperhitungkan waktu yang tepat,” imbuhnya.

Bamsoet juga menyarankan agar kebijakan ini sebaiknya dilakukan seusai Pemilu 2024. Langkah ini penting untuk menghindari kegaduhan di masyarakat.

“Mengingat apabila dilakukan dalam waktu dekat, berpotensi mengubah data pemilih dan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat setempat akibat hilangnya hak pilih mereka,” tegasnya.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan