Adanya keresahan masyarakat utamanya para pedagang kecil yang berjualan seputar Goa lawah dan sekitarnya,terkait keberadaan toko swalayan Bali Bagus yang berdiri operasional tepatnya disebelah barat Pura Goa Lawah, Pesinggahan, Dawan, Klungkung.
Menyikapi keresahan masyarakat para pedagang tersebut disikapi cepat oleh Satpol PP Klungkung dengan menurunkan Tim Gabungan.
Tim gabungan Satpol PP dengan Dinas Perijinan terpadu yang turun pada Senin(3/2/2020) kelokasi swalayan Bali Bagus tersebut.
Tim yang dipimpin langsung Kasatpol PP Klungkung ini dilokasi langsung melakukan pengecekan. Ternyata pemiliknya Ni Wayan Sukasih alamat Kusamba, Dawan, Klungkung tidak dapat menunjukkan surat surat ijin yang ditentukan. Karena jelas tidak memiliki ijin yang disaratkan Tim akhirnya mengambil langkah tegas dengan mekakukan penyegelan dan penutupan toko swalayan Bali Bagus tersebut.
Sementara itu ditemui Kasatpol PP Putu Suarta dengan tegas menyatakan tim kami sudah turun ke lokasi Toko swalayan Bali bagus yang ada berlokasi di sebelah barat Pura Gua Lawah ,pesinggahan, Dawan Klungkung.
Setelah tim Satpol PP turun bersama petugas dari Dinas Perijinan melakukan pemeriksaan ternyata toko belum memiliki izin resmi .Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat izin yang diperlukan toko diminta untuk tidak operasional ditutup dan disegel.
“Toko Bali bagus,kami tutup setelah kami turun bersama dengan tim perijinan. Dari hasil pengecekan, ternyata pemilik toko yang bersangkutan tidak mengantongi izin.Disamping itu juga berdasarkan adanya keluhan dan laporam dari masyarakat sekitar,”ujar Kasatpol PP Putu Suarta tegas.
Lebih lanjut Putu Suarta menambahkan jika nanti mereka pemilik bisa menunjukkan ijin yang disaratkan kita pasti pro aktif untuk mempersilahkan beroperasi.
” Tapi karena nyata nyata tidak ada ijin ya kita tegas segel dulu,” pungkasnya.(Roni/BPN/tim)



