DENPASAR, balipuspanews.com – Tim Resmob Polda Bali meringkus residivis maling berinisial AR di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 00.30 dini hari. Pria ini berencana hendak kabur ke luar Bali, usai menggasak sepeda motor Scoopy DK 6386 AAS milik perempuan berinisial DH.
Sehari sebelumnya, pada Minggu 24 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, korban DH memarkirkan motornya di depan kantor Bank CIMB Niaga di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 120 Kuta. Sepeda motor diparkir dalam posisi di kunci stang. Setelah itu, korban pergi bekerja di Bioskop XXI Mall Bali Galeria.
Sepulang dari bekerja sekitar pukul 22.15 WITA, korban terkejut motornya warna hitam hilang diparkiran. Akibatnya, korban rugi Rp 17 juta dan melaporkannya ke Polda Bali.
“Pelaku mengambil motor korban dengan cara dipaksa menggunakan kunci letter T dan langsung di bawa kabur,” beber sumber kepolisian Polda Bali, pada Kamis (28/8/2025).
Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan, menelusuri TKP, memeriksa saksi-saksi guna mencari bukti petunjuk terjadinya aksi pencurian motor tersebut. Selain itu, Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di seputaran lokasi.
Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AR. Namun, pelaku terlacak akan kabur menuju kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
“Diduga pelaku akan kabur membawa motor curian ke Pelabuhan Gilimanuk,” beber sumber, pada Kamis (28/8/2025).
Tim Resmob bergerak cepat menuju kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
Terungkap, AR merupakan residivis maling motor yang sudah kedua kalinya masuk penjara. Dia mengakui mencuri motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK belum membenarkan penangkapan pelaku pencurian motor, saat dihubungi Kamis (28/8/2025).
Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan



