Kamis, Maret 28, 2024
BerandaKlungkungRibuan Pegawai Kontrak di Klungkung Tercancam Diberhentikan

Ribuan Pegawai Kontrak di Klungkung Tercancam Diberhentikan

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Tenaga kontrak ataupun honorer di Gumi Serombotan terancam diberhentikan dan harus menunggu formasi untuk perekrutan CPNS ataupun P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal ini merujuk kepada surat dari Menpan-RB yang telah diterima Pemkab Klungkung terkait penghapusan pegawai Non ASN dari pusat sampai ke daerah.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022 tersebut, pada intinya paling lambat pada 28 Nevember 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non ASN dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai ke pemerintah daerah.

Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (4/6/2022) menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti surat tersebut dengan memetakan jumlah tenaga non ASN seperti tenaga kontrak atau honorer, dan jumlah kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Klungkung.

“Surat itu sudah kami edarkan ke OPD (organisasi pemerintah daerah). Kami akan data ulang (tenaga kontrak/honorer), berapa yang memenuhi syarat untuk testing (CPNS/P3K),” ungkapnya.

Hal serupa diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana. Pihaknya masih melakukan pemetaan tenaga kontrak dan honorer, dirinya juga masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait tindak lanjut surat tersebut

BACA :  RPJPD Diharapkan Disusun Sebagai Bingkai Pembangunan Sesuai Potensi Daerah

“Ini kan kebijakan vertikal dari pusat ke daerah, kami tindak lanjuti sesuai surat itu. Langkah paling dekat kami mulai lakukan pemetaan, nanti berapa jumlah pegawai non ASN, berapa kebutuhan pegawai, termasuk yang memenuhi syarat untuk nantinya ikut tes CPNS atau P3K jika turun formasi,” ungkap Susana.

Susana merinci, sampai saat ini terdapat 3.118 tenaga non ASN di Klungkung, terdiri dari 2289 tenaga kontrak yang dibiayai APBD, 105 tenaga kontrak upah pungut seperti tukang parkir, 607 tenaga kontrak BLUD di rumah sakit, 2 orang tenaga kontrak Pemprov Bali, 34 tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan, dan 81 tenaga honor daerah.

“Dari surat yang kami terima, nanti per 28 Novemeber 2023 hanya ada pegawai berstatus PNS dan P3K dari pusat hingga ke daerah,” jelas Susana.

Sementara ketika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan keamanan perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya (outsourching).

“Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai Non ASN, nanti diberikan sanksi berdasarkan ketentuan dan menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal ataupun eksternal,” jelas pria asal Pikat ini tegas.

BACA :  Angka Prevalensi Stunting Buleleng Tahun 2024 Sentuh 3,5 Persen

Penulis: Roni

Editor: Budiarta

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular