Karangasem, balipuspanews.com – Transparansi di era kepemimpinan IGA Mas Sumatri soal anggaran Pungutan Retribusi MO Padangbai ditegaskan oleh Kepala Unit Bank BPD Bali cabang Karangasem, Ari Suryantara, dana Padangbai yang tersimpan di Bank BPD Bali nominalnya masih sama dengan jumlah saat pemblokiran dilakukan.
Hal ini diakuinya ketika dikonfirmasi media ini terkait jumlah pungutan retribusi yang diduga hanya tersisa Rp.400 juta dalam rekening BPD Bali, pada Kamis (26/07).
“Jumlahnya masih sesuai pada saat perintah pemblokiran itu. Tentu setelah diblokir uang itu tidak bisa ditarik oleh siapapun kecuali sudah ada kepastian hukumnya,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang mengatakan bahwa saat ini nominal Pungutan Retribusi MO Padangbai yang tersimpan di Bank BPD tinggal Rp.400 juta itu ditampik oleh Suryantara. Menurutnya, nominal yang dikatakan itu kurang tepat bahkan sangat jauh dari yang seharusnya.
“Saya pikir informasi yang didapat tersebut tidak valid,” tandasnya.
Hanya saja, untuk jumlah pasti nominal pungutan itu pihaknya belum bisa memberitahukannya dengan alasan data tersebut merupaka. rahasia pihak Bank. Namun dirinya kembali memastikan bahwa nominalnya masih tetap seperti saat awal pemblokiran dilakukan.
“Saya pastikan tidak ada pengurangan Ro.1 Sen pun uang retribusi yang disimpan di BPD,” tegasnya.
Disisi lain, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Karangasem, I Made Sujana Erawan saat dikonfirmasi soal jumlah nominal pungutan retribusi tersebut ketika awal diblokir. Pihaknya mengaku tidak memiliki data tersebut. Bahkan untuk nominal saat ini dirinya juga mengaku tidak tau.
“Dari BPD, saya tidak diperbolehkan mendapatkan data tersebut,” kata Sujana Erawan. (suar/bpn/tim)