DENPASAR, balipuspanews.com – Dua pengedar narkoba, IGEM,21, beralamat di Pecatu, Kuta Selatan, dan IMWP,26, tinggal di Banjar Pegok, Sesetan, Denpasar, dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba di pinggir Jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, Denpasar Selatan, Jumat (8/01/2021) malam. Yang mengagetkan, selain mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,55 gram, turut disita sepucuk senjata api (senpi) laras pendek.
Penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba itu berlangsung sekitar pukul 21.20 WITA. Petugas kepolisian yang sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku mendapati keduanya sedang berdiri di pinggir Jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, Kecamatan Denpasar Selatan.
“Karena sudah jadi target, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menggeledah badan,” ungkap sumber, Rabu (13/01/2021).
Dalam penggeledahan itu, disita 1 paket sabu seberat 0,55 gram dari tersangka EM. Namun ketika tersangka AP digeledah, petugas kepolisian kaget mendapati sepucuk senpi laras pendek yang masih aktif dibalik pinggangnya.
“Anggota menyita 1 paket sabu dan sepucuk senpi laras pendek warna silver dari kedua tersangka,” ujar sumber, Rabu (13/1/2021).
Menanggapi ditemukannya senpi laras pendek dari dua tersangka dibenarkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu (13/01/2021). Namun Kombes Jansen mengatakan dalam penangkapan itu tidak ada narkoba.
“Ya, ada ditemukan senpi tapi narkoba tidak ada,” ungkap mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu.
Atas temuan senpi tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Perwira yang pernah menjabat Wakapolres Badung itu menjelaskan pihaknya masih mendalami asal usul senpi dan untuk apa tersangka menyimpan benda berbahaya itu.
“Pada prinsipnya senpi itu di bawah penguasaannya. Maka pelaku yang akan diproses hukum. Sejauh ini masih didalami oleh Satuan Reserse Kriminal. Masih di kembangkan,” tegas Kombes Jansen.
Senada disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang dihubungi, Rabu (13/01/2021). Ia menegaskan senpi disita saat keduanya digerebek anggota narkoba Polresta Denpasar.
Pengembangan lebih lanjut, senpi laras pendek itu akan diperiksa di labfor. Secara kasat mata, senpi itu adalah senjata asli, namun untuk menguatkan hasil penyelidikan akan diteliti lebih mendalam oleh petugas labfor.
“Ketika pelaku digeledah untuk mencari narkoba tapi yang ditemukan senpi. Menyimpan senpi melanggar aturan dan pelaku terancam undang-undang darurat,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan