Rizieq Shihab Dicekal

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020)

JAKARTA, balipuspanews.com – Polri mencekal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima tersangka lain terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Surat pencekalan telah diajukan polisi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 7 Desember 2020. Dengan surat cekal tersebut Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya tidak dapat melakukan perjalanan keluar negeri dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

“Penyidik telah membuat surat pencekalan Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari,” ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Rizieq Shibab disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 dan 216 KUHP. Ancaman pidana penjaranya bervariasi, dengan durasi paling lama 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Dapur dan Bengkel, Serta 3 Unit Motor Terbakar

Sementara lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka adalah Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).

Argo meminta Rizieq Shihab kooperatif dengan mendatangi panggilan polisi berkaitan proses hukum yang dijalaninya. Apabila tidak kooperatif, Argo menegaskan polisi akan menjemput paksa atau menangkap mereka.

Penetapan tersangka dan pencekalan Rizieq Shihab diawali dari acara pernikahan putri ke-4 Rizieq bernama Najwa Shihab. Protokol kesehatan COVID-19 dianggap polisi dilanggar dalam hajat yang berlangsung pada November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Buka Forum Diskusi, Sekda Bali: Bahasa Adalah Jati Diri Sebuah Bangsa

Di tempat sama, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membenarkan kepemilikan senjata api milik Laskar FPI yang tewas dalam kasus penembakkan di ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 51, memang benar adanya.

Hasil penyelidikan sementara menemukan adanya serbuk peluru di tangan Laskar FPI, yang tewas ditembak mati polisi dalam insiden, Senin (7/12).

“Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga (serbuk peluru) di tangan pelaku,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Listyo menambahkan temuan lain yang menguatkan kepemilikan senjata api adalah bekas tembakan di mobil petugas.

“Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas,” tegasnya.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Cawe-cawe Politik Agar Pilpres Berjalan Tanpa Riak yang Membahayakan Negara

Penulis : Hardianto 

Editor : Oka Suryawan