Selasa, Mei 26, 2026

RSUD Karangasem Bersiap Melangkah ke RS Tipe B

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – RSUD Kabupaten Karangasem terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Setelah terus berbenah dan mengejar akreditasi paripurna tahun 2026, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Karangasem itu kini bersiap melangkah menuju Rumah Sakit Tipe B.

Kabid SDM dan Penjaminan Mutu RSUD Karangasem, I Nyoman Ada mengatakan, secara kesiapan, RSUD Karangasem sebenarnya sudah cukup siap untuk naik kelas. Baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga pengembangan layanan kesehatan terus dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, jumlah dokter spesialis saat ini sudah memadai. Bahkan kemampuan tenaga medis terus ditingkatkan melalui pendidikan lanjutan dan pelatihan sesuai kebutuhan layanan rumah sakit.

“Secara umum kami sudah cukup siap menuju rumah sakit tipe B. Memang masih ada beberapa regulasi yang belum sepenuhnya mendukung, terutama terkait subspesialis dan dokter konsultan. Namun saat ini kami sudah menyekolahkan dokter untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

RSUD Karangasem juga tengah merancang pengadaan alat Magnetic Resonance Elastography (MRE) guna memperkuat layanan diagnostik. Kehadiran alat tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pelayanan sehingga pasien yang selama ini harus dirujuk ke rumah sakit lain nantinya dapat ditangani langsung di Karangasem.

BACA :  Buka Musda Dekopinda, Bupati Satria Minta Koperasi Beradaptasi dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan

“Harapan kami ke depan, RSUD Karangasem tidak hanya mengurangi rujukan keluar daerah, tetapi juga mampu menerima rujukan dari rumah sakit lain,” tambahnya.

Dari sisi sarana dan prasarana, pembenahan terus dilakukan. RSUD Karangasem juga berencana menambah tenaga kesehatan, memperbarui ruang Hemodialisa (HD), serta memperkuat layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi). Untuk mendukung hal tersebut, sejumlah dokter telah diberangkatkan mengikuti pendidikan dan pelatihan Cath Lab.

Tak hanya fokus pada peningkatan kompetensi tenaga medis, RSUD Karangasem juga memperkuat regulasi internal agar dokter yang disekolahkan benar-benar kembali mengabdi di Karangasem. Salah satu aturan yang diterapkan yakni kewajiban menjalani masa magang selama lima hingga enam bulan sebelum memperoleh rekomendasi penuh.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Komite Medik dan KSM untuk membuat kajian dan regulasi yang lebih kuat. Dulu sempat ada dokter yang setelah disekolahkan tidak kembali ke RSUD. Sekarang dengan regulasi yang ada, dokter wajib kembali dan mengabdi di Karangasem,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan, di mana dokter yang mendapatkan fasilitasi pendidikan akan dikembalikan ke rumah sakit asal yang memberikan rekomendasi.

BACA :  Pemkab Jembrana Bagikan Hewan Kurban ke 69 Masjid

Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular