JAKARTA, balipuspanews.com – Meski masuk dalam ranah pribadi, namun tindakan perzinahan akan dikenakan pidana, bahkan pelakunya diperluas. Dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, pidana hanya dikenakan apabila salah satu pelaku atau keduanya memiliki ikatan pernikahan.
“Namun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP, diperluas. Dimana baik laki-laki maupun perempuan yang tidak dalam ikatan pernikahan, juga dapat dikenai pidana,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan diskusi Forum Legislasi bertema ‘RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/ DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Deliknya pun aduan dan yang bisa mengadukan adalah anak atau orang tua, bila pelakunya tidak dalam ikatan pernikahan. Sebab, tindakan perzinahan tersebut bisa merugikan orang tua maupun anak pelaku.
“Dalam kearifan lokal kita, orang tua masih memiliki hubungan dengan anaknya, meskipun telah berusia dewasa. Demikian pula dengan kumpul kebo dan LGBT, yang juga diatur dalam RUU KUHP,” ujarnya.
Dimana kumpul kebo dan LGBT tidak dihukum, sepanjang tidak mempublikasikan. Namun bila ketahuan, dapat dipidana. Ini sama seperti perbuatan cabul yang dapat dihukum bila ketahuan.
“Terlebih, semua agama melarang adanya perzinahan. Di negara manapun, tidak ada hukum yang mengatur soal perzinahan. Sehingga dapat dikatakan, RUU KUHP sangat Indonesia,” tandasnya.
Selain itu, mengakui memiliki kekuatan ghaib, dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Deliknya menjadi delik materil. Sehingga bila tindakannya mengakibatkan kematian, menimbulkan celaka dan ada daya rusak pada orang lain, maka pelaku dapat dihukum.
“Karena dampak yang ditimbulkan luar biasa dan berkelanjutan. Mengapa diatur? Karena semangatnya adalah pencegahan agar orang tidak jumawa dan mengaku memiliki ilmu ghaib,” tegasnya.
Pasal Santet
RUU KUHP juga memberikan perlindungan pada calon korban. Karena, menyantet sekarang dapat dipidana. Dia menambahkan, RUU KUHP merupakan RUU yang fenomenal. Sebab, waktunya sangat panjang, melalui tujuh presiden.
“Sehingga tak berlebihan ini adalah RUU terbaik yang akan disahkan,” ujar Arteria.
Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua DPR RI 2014 – 2019 Fahri Hamzah mengatakan, sebenarnya RKUHP sudah hampir disahkan. Selain RKUHP, juga ada RUU Lembaga Pemasyarakatan yang saat itu juga hampir disahkan.
“Saat itu ada aksi massa yang luar biasa di sekitar Gedung DPR RI. Sehingga, tidak bisa berkumpul untuk menyelesaikan RUU yang sudah tinggal diketok palu,” ungkapnya.
Padahal saat itu, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro almarhum Prof. Dr. Muladi mengatakan, sebelum meninggal ingin sekali melihat RKUHP disahkan. Bahwa nantinya ada yang akan melakukan judicial review atas UU yang disahkan, hal itu adalah hak rakyat.
Sedangkan Plh. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menegaskan, pembahasan RUU KUHP telah dilakukan dengan optimal. Sehingga dia optimis bila nanti disahkan, tidak akan diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi oleh publik.
“Adalah menjadi hak setiap warga negara untuk mengajukan uji materi. Namun kami optimis akan zero untuk diuji materikan. Walaupun secara konstitusional silakan saja digugat,” tegas Dhahana.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



