RUU Provinsi Bali Segara Disahkan di Paripurna DPR, Ini Pesan Mendagri kepada Pemprov Bali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berfoto bersama dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan 4 Anggota DPR RI dari dapil Bali yang ikut dalam Rapat Panja RUU Provinsi Bali diantaranya Ketut Kariasa Adnyana (Fraksi PDIP), IGN Kesuma Kelakan Alit Kelakan (FPDIP), A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra (Fraksi Partai Golkar) dan I Nyoman Parta (FPDIP). (Foto: balipuspanews.com)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berfoto bersama dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan 4 Anggota DPR RI dari dapil Bali yang ikut dalam Rapat Panja RUU Provinsi Bali diantaranya Ketut Kariasa Adnyana (Fraksi PDIP), IGN Kesuma Kelakan Alit Kelakan (FPDIP), A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra (Fraksi Partai Golkar) dan I Nyoman Parta (FPDIP). (Foto: balipuspanews.com)

JAKARTA, balipuspanews.com– RUU Provinsi Bali telah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah di Panitia Kerja (Panja) RUU Delapan Provinsi Komisi II DPR RI.

Dalam waktu dekat, RUU Provinsi Bali akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berharap apabila RUU Provinsi Bali telah disahkan dan diberlakukan maka pemerintahan provinsi (Pemprov) Bali segera menindaklanjutinya antara lain membuat peraturan daerah (Perda).

“Ada beberapa perda yang mungkin harus dikerjakan. Karena ada amanat dari undang-undang itu berupa kebijakan dalam bentuk perda. Misalnya perda mengenai CSR, retribusi dan beberapa revenue lain,” ujar Tito Karnavian usai rapat kerja di Ruang Komisi II DPR, Rabu (29/3/2023).

Ia mengatakan dari pengalaman serangan Covid-19 lalu, perekonomian Bali terdampak jatuh hingga di titik paling rendah.

“Sampai minus 9 persen seingat saya. Bulan Maret-April jauh di bawah. Karena hanya mengandalkan satu revenue, yaitu mengandalkan wisatawan asing. Nah begitu di lockdown, semua terdampak,” terang Tito.

Tito yang juga mantan Kapolri mengatakan perda yang dibuat nanti bertujuan dengan harapan karena revenue utamanya adalah wisatawan maka perda yang dibuat semacam retribusi yang tidak memberatkan wisatawan.

“Saya kira akan mendapatkan PAD. Nah, dengan adanya ruang fiskal yang lebih besar karena PAD nya meningkat maka Bali akan bisa membangun percepatan pembangunan,” katanya.

Lebih jauh, Tito mengatakan RUU Provinsi Bali yang disusun ini sangat menyadari pentingnya tradisi adat budaya yang mengakar di masyarakat Bali.

Karena menurutnya, kalau mengandalkan keindahan pantai, keindahan gunung, dan pemandangan alam lainnya maka tidak akan terlalu berbeda dengan negara-negara di luar negeri.

“Tapi yang tidak ada di luar negeri itu adalah tradisi adat budaya yang khas Bali. Dan itu bukan turis, tapi memang bagian dari kehidupan. Nah, sehingga ini harus diproteksi,” ujarnya.

Oleh karenanya, UU Provinsi Bali nantinya hadir untuk memproteksi ritual dan tradisi masyarakat Bali yang sudah mengakar di masyarakat sekaligus menjadi daya tarik destinasi wisata di Pulau Seribu Pura ini.

“Orang datang ke Bali bukan melihat pantainya yang bagus, tapi hanya untuk melihat ritual dan tradisi yang menarik itu. Itu yang nggak ditemukan di Brisbane, goald coast di Australia, nggak ditemukan di Hawaii. Bahkan di Hawaii sekarang ini sudah tergerus oleh arus modernisasi highligth pembangunan. Sekarang yang ada dinding di mana-mana,” kata Tito.

Tito berharap Bali mengambil pelajaran dari Hawaii yang nilai-nilai tradisi dan kekhasannya hilang karena tergerus arus modernisasi. Karena Hawaii yang dahulunya terkenal dengan desa adatnya, juga tari hula-hula, dan lagu-lagu khas Hawaii tidak ada lagi. Kalaupun mau lihat tari hula-hula adanya hanya di hotel, penanrinya diundang.

“Di Bali tidak. Karena memang juga menjadi bagian dari adat. Nah itu yang kita proteksi. Di situlah daya tariknya. Kalau sampai itu tidak terproteksi, hilang. Sama seperti di negara lain, di modernisasi maka tidak akan jadi lagi destinasi internasional,” ingat Tito.

Dalam pemandangan mini fraksi yang disampaikan 9 fraksi yang ada di DPR RI, Juru Bicara Fraksi Partai Demokras Indonesia Perjuangan (PDIP), Nyoman Parta menyampaikan beberapa poin yang diperjuangkan selama ini antara lain mengokohkan posisi desa adat dan subak yang sebelumnya berdasarkan perda, dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali.

Kemudian, adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak. Lalu, dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.

“Juga yang tidak kalah penting, dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU, yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya,” kata Nyoman Parta.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) mengatakan beberapa poin yang menjadi perhatian fraksinya yaitu pertama, penegasan norma hukum atas Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali.

Kedua, pengaturan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali dapat menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal yang merupakan jati diri masyarakat Bali.

Ketiga, sebagai wilayah dengan potensi alam yang sangat indah, maka pemerintah daerah bersama-sama masyarakat Bali wajib mencegah dampak negatif pembangunan maupun konsumsi publik terhadap pelestarian lingkungan.

Keempat, pembangunan di Provinsi Bali sebagaimana provinsi lainnya juga harus memperhatikan pemanfaatan ruang yang bijak dan proporsional serta memastikan tidak terjadi ketimpangan antar wilayah dan antar sektor.

Kelima, Sebagai daerah istimewa, Fraksi Partai Golkar DPR RI mendukung masyarakat Bali untuk dapat memelihara, mengembangkan, dan melestarikan secara berkelanjutan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antarsesama manusia dan antara manusia dengan alam lingkungan.

Penulis : Hardianto
Editor: Oka Suryawan

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
Exit mobile version