Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarSabu dan Obat Penenang Pasangan Lesbian Dimusnahkan oleh BNN Bali

Sabu dan Obat Penenang Pasangan Lesbian Dimusnahkan oleh BNN Bali

DENPASAR, balipuspanews.com- Setelah menerima penetapan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan 1,7 kilogram sabu dan 741 obat penenang dengan cara di bakar. Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari pasangan lesbian, Ikaria Suci Rahmadhani,22, dan Putri Sinta Liliana, 28.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor BNNP Bali Jalan Kamboja, Denpasar, Senin (9/3/2020) dihadiri pihak Kejaksaan. Selain itu, dua tersangka juga dihadirkan. Bahkan kedua perempuan itu ikut memasukan barang bukti ke mesin incenerator untuk dibakar.

“ Barang bukti yang dimusnahkan 1.7 kg sabu dan 741 butir obat penenang atau MDMA,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa, Senin (9/3/2020).

Brigjen Suastawa menegaskan, dimusnahkannya barang bukti tersebut karena sudah ada penetapan dari Jaksa Penuntut Umum. Sehingga, seminggu setelah adanya penetapan dari Jaksa Penuntut Umum maka  barang bukti harus dimusnahkan.

“ Jadi, sebagian lagi disisihkan untuk persidangan,” ujarnya.

Ditambahkannya, tujuan pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik maupun staf serta terjadinya penyusutan.

BACA :  Rayakan Lebaran di Kampung Halaman, Polresta Denpasar Gelar Mudik Gratis

“ Tidak kalah pentingnya menghindari kesalahan teknis penyimpanan barang bukti,” tegasnya.

Diterangkannya, barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari tersangka pasangan lesbian, Putri Sinta Liliana, 27, dan Ikaria Suci Rahmadania, 22, yang ditangkap di Jalan Polonia Tuban dan di Jalan Tukad Musi Panjer, Senin (10/2/2020) lalu. Barang bukti yang disita yakni 1.7 kg sabu, ekstasi 788 butir, pil Happy Five 7 pepel dan kokain seberat 3.6 gram. (pl/tim/bpn)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular