Jumat, April 19, 2024
BerandaBadungSalah Seorang Kawanan Maling Motor Jaringan Bali-Jember Diringkus Polisi

Salah Seorang Kawanan Maling Motor Jaringan Bali-Jember Diringkus Polisi

MENGWI, balipuspanews.com – Satu dari tiga kawanan maling motor yang beraksi di proyek Villa di Banjar Batu Desa Pererenan, Mengwi, Badung ditangkap anggota buser Polsek Mengwi. Pelaku bernama Kristian Hadi (37) ditangkap di tempat pelariannya di Jembrana, Selasa (29/9/2020). Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya berinisial S dan A asal Jember Jawa Timur.

Pencurian yang dilakukan trio maling motor Bali-Jember ini sudah direncanakan. Komplotan ini sudah menyiapkan kunci letter T dan memantau situasi. Selanjutnya mereka beraksi, pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 20.00 Wita. Hanya dalam waktu beberapa menit saja, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter DK 4969 SQ berhasil digasak dan dibawa kabur.

“Pemilik motor I Nengah Artana yang sedang tidur di proyek Villa terbangun mendengar suara motornya dibawa kabur,” ujar Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Oka Bawa, Rabu (30/9/2020).

Hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi, salah seorang pelaku diketahui berada di daerah Banyu Biru, Jembrana. Tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka Kristian Hadi, pada Selasa (29/9/2020).

BACA :  Kunjungan Wisatawan Domestik ke Buleleng Naik Signifikan Saat Libur Lebaran

“Pelaku seorang residivis kasus pencurian mobil truk di Nganjuk Jawa Timur Tahun 2017 divonis 1,5 tahun penjara di Lapas Surabaya,” ungkap Iptu Oka.

Kemudian, dari pengakuan tersangka Kristian Hadi, dia mencuri motor di proyek Villa di Mengwi bersama dua temannya S dan A asal Jember, Jawa Timur. Namun saat dikejar di Dusun Pakis, Jember keduanya berhasil kabur.

“Jadi dalam aksi pencurian ini ketiga pelaku berperan tugas. Ada yang mengawasi dan eksekusi, menggunakan kunci letter T,” terangnya.

Rencananya motor curian itu akan dijual di Denpasar tapi tidak laku, lalu keesokan harinya dibawa ke Jembrana. Sampai di Jembrana, plat motor dibuang di Pekutatan, Jembrana untuk menghilangkan jejak dari pengejaran Polisi. Di daerah Cupel, Jembrana, motor digadai ke Arif seharga Rp. 800.000.

Sedangkan uang hasil gadai dibagi bertiga. Pelaku S dapat Rp. 400 dan Kristian mendapat Rp. 400 ribu. Kristian menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tiga pelaku komplotan maling motor jaringan Bali-Jember,” tegas Iptu Oka.

BACA :  Dewan Buleleng Bahas Finalisasi Draf Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

Penulis : Kontributor Denpasar

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular