Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengSanksi Pembinaan Dominasi Sidak Prokes di Buleleng

Sanksi Pembinaan Dominasi Sidak Prokes di Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com – Selama pandemi masih terjadi di Kabupaten Buleleng sidak Protokol Kesehatan (Prokes) akan dilakukan secara konsisten oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.

Akan tetapi dalam pelaksanaan sidak tersebut Satpol PP lebih banyak menerapkan sanksi berupa pembinaan kepada masyarakat yang melanggar.

Untuk kegiatan sidak prokes sendiri di Kabupaten Buleleng telah dilakukan hingga ke tingkat Kecamatan serta tetap berjalan sebagaimana mestinya. Secara umum sudah mematuhi, tetapi di pedesaan masih ada. Sampai saat ini jumlah sanksi yang sudah dikeluarkan oleh Satpol PP berjumlah 2594.

Dari total tersebut, 65 persen mendapatkan sanksi pembinaan dan surat pernyataan serta 35 persen dikenakan denda langsung. Sehingga sanksi pembinaan lebih mendominasi saat ini.

“Setelah dipantau semua kecamatan, rasanya sudah merata. Warga masyarakat di Buleleng sudah 90 persen menaati prokes. Meski ada beberapa yang tidak menggunakan masker secara benar, tidak menutup hingga ke hidung. Kalau ditemukan yang seperti itu kita hanya melakukan teguran saja,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (8/3/2021).

BACA :  Banyak Ditemukan Kesalahan Penulisan Surat-surat, ASN Pemprov Bali Diberi Sosialisasi Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Meski hampir sebagian besar sudah melaksanakan hal tersebut saat ini untuk yang masih tidak memakai masker masih ada. Akan tetapi tidak terlalu banyak. Saat memberikan sanksi, warga yang tidak membawa uang atau identitas, diberikan hukuman fisik dan dibuatkan surat pernyataan yang berlaku selama sepuluh hari seperti sebelumnya. Setelah sepuluh hari jika yang bersangkutan tidak juga memenuhi, Satpol PP Kabupaten Buleleng akan menyerahkan ke aparat desa.

“Apakah nantinya dibuatkan surat keterangan tidak mampu, nanti bapak perbekel yang mengecek apakah benar yang bersangkutan tidak mampu. Kalau itu tidak mau lagi memenuhi tanggung jawabnya, bisa nanti dikenakan sanksi baik itu sanksi adat maupun penundaan pelayanan administrasi di desa,” imbuhnya.

Dari sekian yang telah didata untuk denda administrasi hingga kini, warga yang menyerahkan surat keterangan tidak mampu itu sudah lumayan banyak. Bahkan setelah dilakukan pengecekan ke lapangan memang benar yang bersangkutan kondisinya kurang mampu. Setelah menyerahkan surat keterangan tidak mampu, urusannya sudah selesai.

“Tetapi yang bersangkutan tetap diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi pelanggaran,” ungkapnya.

BACA :  Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Pengayar di Pura Agung Besakih

Hal senada dikatakan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana saat melakukan sosialiasi penerapan prokes di desa-desa. Ia mengungkapkan walaupun Kabupaten Buleleng masuk zona oranye yang artinya tingkat penyebaran sedang, dirinya tidak ingin lengah agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Peran desa adat melalui satgas gorong royong juga sangat penting.

“Selain menindaklanjuti SE Gubernur dan SE Bupati Buleleng terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan, hal ini juga dapat menekan penyebaran Covid-19 dari lingkup terkecil,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular