TABANAN, balipuspanews.com – Bertempat di halaman depan Polres Tabanan, Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar, S.I.K,. M.H, didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra S.H., dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., memberikan keterangan (konferensi pers) terkait dengan keberhasilan Sat Narkoba Polres Tabanan mengungkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba serta berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar, S.I.K,. M.H., menjelaskan pada hari Jumat 04 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wita, dengan diawali penyelidikan dan pengintaian, Sat Narkoba Polres Tabanan yang dipimpin oleh AKP. I Gede Sudiarna Putra S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku Setiawan Harta alias Iwan (36) seorang karyawan swasta yang beralamat di kawasan Denpasar.
“Terduga diamankan atau ditangkap di TKP depan Mini market Alfa Mart di Jalan A. Yani masuk Banjar dinas Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya pada terduga, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 paket sabu seberat 35.96 gram satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan pada hari Senin 21 September 2020 pukul 21.10 Wita, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti penyelidikan, Sat Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahguna narkoba. Kali ini petugas berhasil mengamankan terduga pelaku I Putu Eka Susila Putra alias Nova (29) berasal dari daerah Tabanan.
Pada terduga petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa paket sabu berat 0,14 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek gas, tiga puluh plastik klip, dan satu buah gunting.
Kasusnya saat ini dalam proses penyidikan dan pasal yang disangkakan kepada kedua terduga yakni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan juga berkesempatan menunjukan barang bukti yang berhasil disita penyidik.
Penulis : Ngurah Arthadana
Editor : Oka Suryawan