Satgas Covid-19 Klungkung Mulai Bahas Penerapan PKM

Satgas Covid-19 Klungkung membahas penerapan PKM di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung 
Satgas Covid-19 Klungkung membahas penerapan PKM di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung 

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah pusat terhadap Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, nampaknya berlanjut sampai ke Kabupaten Klungkung.

Hal tersebut sesuai hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama kepala daerah se-Bali di Denpasar, pada Jumat (8/1/2021), karena Kabupaten Klungkung sebagai daerah penyangga dan dipandang perlu menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM),

Menindaklanjuti hasil rapat itu, Bupati Suwirta selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung mengumpulkan Tim Satgas Covid-19 di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Sabtu (9/1/2021).

Pertemuan ini guna membahas hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Suwirta di Denpasar.

Baca Juga :  Atlet Arung Jeram Puteri Denpasar Sukses Raih Prestasi di Kejurda FAJI Bali CUP 2023

Seperti apa yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, apabila PKM hanya dilaksanakan di Badung dan Denpasar, dikhawatirkan warga dari dua wilayah tersebut masuk ke daerah/kabupaten penyangga, salah satunya Kabupaten Gianyar.

Usul dari Wakil Walikota Denpasar ini direspon oleh Gubernur Bali, Wayan Koster yang memimpin rapat koordinasi tersebut.

PKM akhirnya tidak hanya berlaku sampai ke Gianyar saja, tetapi daerah penyangga lainnya juga yakni Tabanan dan Klungkung.

Bupati Suwirta mengatakan dalam rapat koordinasi itu juga dibahas bagaimana menghindari masuknya warga dari luar kabupaten yang ikut kena PKM ke Kabupaten Klungkung.

Untuk menghindari itu, maka kegiatan-kegiatan terutama di malam hari harus dibatasi, termasuk kerumunan-kerumuman.

Baca Juga :  Diduga Terjangkit Rabies, Seorang Anak di Desa Tegak, Klungkung Meninggal Dunia

“Kuncinya 3 M itu, Protokol Kesehatan ini harus diketatkan,” ujar Bupati Suwirta.

Sementara terkait Surat Gubernur Bali nomor 27/SatgasCovid19/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, hal Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan petaan resiko penularan Covid-19 berbasis kecamatan, desa/kelurahan, Kabupaten Klungkung akan membuat surat edaran dengan beberapa ketentuan dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung.

Penulis/Editor : Roni/Budiarta