MANGUPURA, balipuspanews.com – Sosialisasi pelarangan parkir di badan jalan mulai dilaksanakan jajaran Satuan Lantas Polres Badung di sepanjang Jalan Raya Mengwitani, tepatnya di Terminal Type A Mengwi Badung, pada Kamis (6/1/2022). Sosialisasi itu dipimpin Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra.
Menurut AKP Aan, pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat pengguna jalan memahami larangan parkir di badan jalan. Karena hal ini dapat menimbulkan kerawanan, memicu kemacetan, kecelakaan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Badung,” bebernya didampingi Ps Kanit Kamsel Aiptu Putu Ariasa, pada Jumat (7/1/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, AKP Aan menerangkan, pihaknya menemukan beberapa sopir yang berhenti di badan jalan untuk beristirahat. Melihat itu, Polantas kemudian memberikan penjelasan kepada sopir untuk melanjutkan perjalanan agar tidak menganggu kendaraan lain yang melintas.
Diungkapkannya, tidak hanya sosialisasi. Pihaknya juga membagikan brosur hingga masker kepada pengguna jalan, mengingat saat ini masih Pandemi Covid-19.
Melalui brosur itu pihaknya menekankan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang termasuk mengatur larangan parkir di bahu jalan.
Ditegaskanya, kegiatan masyarakat yang meliputi jalan-jalan utama menjadi kewenangan dan tanggung jawab fungsi lantas. Sehingga keselamatan menjadi kebutuhan bagi para pengguna jalan.
“Jadi, mari gaungkan slogan stop pelanggaran, stop kecelakaan, untuk kemanusiaan,” terangnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan