Jumat, April 19, 2024
BerandaBulelengSatpol PP Buleleng Tertibkan Ratusan PKL Nakal

Satpol PP Buleleng Tertibkan Ratusan PKL Nakal

BULELENG, balipuspanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng terus berusaha menjaga ketertiban umum berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009. Tercatat sampai bulan Februari 2023 sudah ada 251 pedagang kaki lima (PKL) bakal yang ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana menyampaikan 251 PKL itu ditertibkan lantaran tidak mengindahkan aturan atau larangan untuk berjualan dengan memanfaatkan trotoar dan dibahu jalan.

Dari angka itu rata-rata berjualan di Seputaran Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Jalan Mayor Metra, Jalan Gajah Mada, dan juga Jalan A. Yani.

Pihaknya pun berusaha tetap memberikan himbauan serta edukasi terhadap para pedagang sebagai langkah awal sebelum dilakukan penertiban. Namun, apabila para pedagang selanjutnya masih membandel maka akan melakukan langkah-langkah seperti melampirkan surat peringatan hingga ke pengadilan.

“Jelas mereka melanggar Perda yang ada dan orang lain menjadi korbannya. Contoh mereka berjualan di trotoar, itu digunakan untuk pejalan kaki bulan tempat berjualan,” ungkapnya.

Meski demikian, Mantan Camat Banjar ini tidak segan-segan langsung melakukan pengambilan barang bukti terhadap para pedagang yang masih terus membandel, namun setelah para pedagang datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Akan tetapi masih saja ada nekat berjualan di tempat yang sama lagi.

BACA :  Pemkab Buleleng Segera Tata Pasar Anyar

“Kami sudah pernah menyita barang mereka, dan mereka ambil kembali ke kantor dengan membuat surat pernyataan. Tapi itu masih saja tidak berpengaruh kepada mereka,” terang Arya.

Disamping itu saat disinggung mengenai adanya denda, Arya menyebut hal tersebut belum ada dalam perda dan untuk kedepannya mungkin perda ini akan diubah dan lebih difokuskan terhadap sanksi administratifnya, mengingat sanksi di pengadilan hanya Rp250 ribu sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular