- Advertisement -
GIANYAR, balipuspanews.com – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) terjaring penertiban yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP Damkar Kabupaten Gianyar di seputaran Jalan IB Mantra, terutama di wilayah Siyut, Desa Tulikup, Selasa, (28/5).
Kepala Dinas Satpol PP Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul adanya keluhan dari warga sekitar tentang menjamurnya pedagang kaki lima di wilayah itu. Terlebih, yang dijadikan tempat berjualan merupakan badan jalan sebagai aset negara.
“Informasi kami dapatkan dari warga tentang keberadaan pedagang kaki lima ini. Hari ini kita lakukan penertiban langsung, untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi warga,” terang Watha.
Ditambahkan Watha, sebagai tahap awal para pedagang yang terjaring penertiban ini diberikan pembinaan dulu, namun jika tetap membandel dan terjaring lagi akan diberikan tindakan tegas berupa penyitaan rombong dagangan. Hal ini dilakukan selain, dalam upaya penegakan Perda tentang ketertiban umum, juga mendukung Desa Tulikup sebagai desa wisata.
“Sekarang kita bina dulu, kita panggil. Kalau tidak ada perubahan kita tindak tegas sesuai aturan,” tegas Watha.
Dikatakan pula, selanjutnya penertiban juga akan dilakukan disepanjang jalan IB Mantra dari Lebih hingga Ketewel dan tidak hanya menyasar pedagang kaki lima termasuk juga warung, kafe, serta bangunan-bangunan terkait perijinannya dengan menggandeng OPD terkait.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Desa Tulikup, I Made Ardika. Keberadaan pedagang kaki lima ini sudah berulangkali mendapat peringatan dari pihak desa termasuk dari pihak Provinsi Bali, namun tidak mendapat tanggapan yang positif dari pedagang tersebut. Penertiban dilakukan dalam upaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat serta mendukung Desa Tulikup sebagai desa wisata. Selain keberadaan para pedagang kaki lima ini, yang menjadi perhatian serius pihak desa yakni keberadaan warung remang-remang.
“Yang paling urgent yang kami atasi adalah warung remang-remang. Yang punya sekitar lima orang, tapi per orang bisa punya tiga sampai empat warung. Dan keberadaannya sudah lama,” terang Made Ardika.
Ardika menambahkan, keberadaan pedagang kaki lima dan warung remang-remang ini membawa dampak yang tidak baik bagi Desa Tulikup sebagai Desa Wisata yang menonjolkan keberagaman adat dan istidat yang dimiliki Desa Tulikup.
“Karean desa kami masuk desa wisata. Kalau desa wisata ada warung remang-remang dan pedagang kaki lima kan ndak bagus jadinya. Dari segi Desa Wisata sudah tidak memenuhi syarat,” imbuh Ardika. (catur/bpn)
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News



