DENPASAR, balipuspanews.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kegiatan hari ini, Kamis (5/11/2020), dilaksanakan di seputaran wilayah Pemecutan Kaja.
Dikonfirmasi pada Kamis (5/11/2020) siang, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ungkapnya.
Sayoga mengungkapkan, kegiatan kali ini terjaring sebanyak 10 orang pelanggar prokes.
Dimana, dari 10 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar.
Oleh karenanya, sesuai dengan Pergub maka 6 orang yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sedangkan 4 orang sisanya diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya dan tidak mengulanginya kembali.
“Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda, kami menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah,” katanya.
Mengingat, ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.
Dewa Sayoga juga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati.
Melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih fluktuatif, pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti
Editor : Oka Suryawan