Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Kedaluwarsa dan Tak Sesuai Tempat

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Bidang KUKM, melaksanakan penertiban media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet, Selasa (15/4/2025).

Penertiban difokuskan pada atribut promosi yang telah kedaluwarsa dan dipasang tidak sesuai ketentuan, khususnya yang berada di fasilitas umum dan sepanjang sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan estetis.

Kasat-Pol PP Kota Denpasar, AAN. Bawa Nendra ketika dihubungi terpisah via telepon menjelaskan giat penertiban ini adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

“Penertiban baliho, sepanduk, banner, umbul-umbul, pamflet baliho yang sudah kadaluwarsa atau dipasang tidak sesuai tempatnya ini dilakukan disepanjang Jalan Gatot Subroto Timur – Jalan Hayam Wuruk – Jalan Hang Tuah – Jalan By Pass Ngurah Rai,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, adapun dari hasil penertiban diamankan sebagai berikut yakni Pamflet sebanyak 30 buah, Banner sebanyak 76 buah, Papan Nama sebanyak 4 buah, Spanduk sebanyak 22 buah, umbul-umbul sebanyak 24 buah dan baliho  sebanyak 5 buah.

BACA :  Dorong Sport Tourism, Wawali Arya Wibawa Raih Penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism in Bali 2026

Total di sepanjang tahun 2025 ini akan dilakukan lebih kurang 5 kali penertiban di tiap bulannya. Penertiban ini diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keindahan dan kerapian wajah kota serta terus menjadikan Kota Denpasar sebagai kota yang tertata rapi dan enak dipandang.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular