DENPASAR, balipuspanews.com-
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk, pamflet dan Banner kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar.
Kali ini penertiban yang menyasar sepanjang Jalan Supratman, Tohpati, Rabu (16/2/2022).
Dari kegiatan tersebut berhasil ditertibkan sedikitnya puluhan spanduk, bannner dan pamflet yang terpasang melanggar aturan. Jumlah tersebut terdiri atas spanduk, 10 bannner dan 11 pamflet.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar.
Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
“Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Sudarsana.
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya.
Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan spanduk dan Banner yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.
Meskipun demikian, masih banyak spanduk yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
“Sasaranya adalah spanduk banner dan pamfelt yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan, hal inilah membuat jalan perkotaan semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota,” tambahnya.
Ia menambahkan, penertiban spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan