Jumat, April 19, 2024
BerandaJembranaSatpol PP Hentikan Pengerjaan Wantilan

Satpol PP Hentikan Pengerjaan Wantilan

NEGARA, balipuspanews.com – Pembangunan sebuah wantilan besar di Banjar Dangin Tukad, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, dihentikan oleh Sat Pol PP Jembrana, Senin (19/10). Penghentian itu dilakukan karena pembangunannya belum melengkapi izin.

Kasat Pol PP Pemkab Jembrana Made Leo Agus Jaya mengatakan pihaknya siang tadi menerjunkan sejumlah personil untuk mengecek pengerjaan wantilan yang cukup besar dan tergolong megah di wilayah Desa Dangin Tukadaya, Jembrana.

Dari pengecekan tersebut, diduga pembangunan wantilan tersebut akan digunakan sebagai arena sabung ayam (tajen). Saat pengecekan di lokasi, anggota bertemu dengan pihak penanggungjawab lapangan, yakni Ketut Sumada, asal Dusun Dangin Tukad, Desa Dangin Tukadaya.
Dari pengakuan penanggungjawab lapangan, bahwa bangunan itu adalah wantilan rencananya untuk tajen dan kegiatan lainnya, menurut Leo Agus Leo, penanggungjawab tidak mampu menunjukan ijin.

“Katanya ijin masih dalam proses pengajuan,” ujarnya.

Karena bangunan tersebut tidak berijin, kemudian Satpol PP menghentikan pembangunannya. Penanggungjawab juga telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan pembangunan dan baru akan dilanjutkan setelah memiliki ijin yang lengkap.

BACA :  Direktur Politeknik Negeri Bali Berharap AMSI Bali Bisa Menjadi “Corongnya” Informasi Benar

Penulis/Editor : Anom/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular