Kamis, Maret 28, 2024
BerandaNewsEdukasiSatpol PP Karangasem Ciduk 28 Duktang Tanpa KTS

Satpol PP Karangasem Ciduk 28 Duktang Tanpa KTS

KARANGASEM, Balipuspanews.com – Setidaknya sekitar 28 orang terjaring dalam kegiatan oprasi penertiban penduduk pendatang yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem pada Rabu (26/06/2019).

Oprasi ini menyasar sejumlah tempat kos – kosan yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem diantaranya, kos kosan di Jalan Bukit Catu No 1 Subagan dan Jalan Gunung Agung, Lingkungan Karangsokong Subagan.

Dalam oprasi pertama yaitu dijalan Bukit Catur, tim mendapati 15 orang penghuni kos tidak memiliki kartu tinggal sementara (KTS) dari keluraham setempat.

Dilokasi selanjutnya, tim juga kembali mendapati duktang sebanyak 13 orang tanpa memiliki KTS sehingga total seluruh ya yng terjaring sebanyak 28 orang.

Kabid Gakum, Satpol PP Karangasem, I Gede Sukanta Winaya menjelaskan, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan perbup 47 tahun 2012 tentang aturan pelaksanaan Perda dimaksud, penduduk pendatang yg tidak memiliki KTS akan dikenakan sanksi sebesar Rp.50 ribu perorang.

“Jadi yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi, serta kita arahkan agar langsung mengurus KTS,” kata Sukanta ketika dikonfirmasi, Kamis (27/06/2019). (Stw/bpn/tim)

BACA :  Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Pengayar di Pura Agung Besakih
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular