
KARANGASEM, balipuspanews.com – Ratusan pelaku usaha non esensial dan rumah makan dibina secara lisan agar tidak beroperasi diluar ketentuan yang ditetapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Karangasem.
Menurut Kabid Gakum Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Made Aditia Sugiharta sejauh ini sudah sudah ada 31surat pernyataan dan 137 teguran secara lisan diberikan kepada pelaku usaha di sektor non esensial dan usaha rumah makan saat melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Abang, Bebandem, Manggis dan seputaran Kota Amlapura.
“Sejauh ini belum ada yang didenda, sementara kita lakukan sosialisasi dan pembinaan dulu, karena banyak pelaku usaha yang belum mengetahui apakah usahanya itu termasuk non esensial atau tidak,” ujar Aditia saat di konfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Ia menjelaskan, beberapa contoh usaha yang termasuk didalam usaha non esensial (tidak benar-benar perlu dan tidak mendasar) yang ditutup sementara selama PPKM Darurat ini seperti misalnya tempat potong rambut atau salon, tempat Fitnes dan Dealer sedangkan untuk usaha esensial (kebutuhan mendasar) seperti penjual sembako dan kebutuhan sehari-hari tetap buka namun dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka Suryawan